Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anies: Pengelolaan Pulau Reklamasi Bukan Sesuai Selera Gubernur
28 September 2018 15:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta. Tapi, bukan berarti pulau itu tidak bisa dimanfaatkan.
ADVERTISEMENT
Anies menegaskan, pemanfaatan, penataan, dan pengelolaan pulau reklamasi tetap dilanjutkan. Tapi menunggu dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Raperda itulah yang akan menjadi acuan dalam mengelola pulau itu.
"Jadi bukan selera Gubernur atau selera satu dua orangnya, ada peraturannya dan kita akan menyusun perencanaan berdasarkan peraturannya," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Selain itu, mantan Mendikbud itu juga memastikan 50 persen lebih area pulau reklamasi akan digunakan untuk fasilitas umum yang bebas digunakan oleh masyarakat. Untuk di pulau yang sudah ada bangunan seperti di Pulau C, D, dan G bangunan tidak akan dirobohkan.
Sebagai gantinya, pengembang harus membangun sejumlah fasilitas umum. Termasuk membangun rusun untuk nelayan seluas 20 hektare dan sejumlah fasilitas lain.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya kita tidak perlu juga merasa tempat ini enggak boleh untuk aktivitas A, B. Kita ikuti ketentuan aja," ujar Anies.
Sebelumnya, langkah Anies mencabut izin pulau reklamasi disoroti Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta Bestari Barus. Bestari menilai, kebijakan Anies prematur dan tanpa kajian mendalam terlebih dahulu.
“Akhirnya apa nanti masyarakat akan mengatakan tunggu saja Anies diganti kapan waktunya, pemilu ke depan tidak ada lagi, baru nanti (reklamasi) dilaksanakan lagi. Berarti kan kesinambungan daripada kebijakan itu sesuai selera jadinya. Nah negara ini mau diatur dengan cara apa?” tutur Bestari di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis, (27/9).
Pulau reklamasi yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah. Pulau I, J, K yang dipegang oleh PT Pembangunan Ancol. Juga ada Pulau M, O, F, P, Q, H, dan I.
ADVERTISEMENT