Anies Penuhi Panggilan Bawaslu soal Salam 2 Jari di Forum Gerindra

7 Januari 2019 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Bawaslu terkait salam 2 jari di Sentul. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Bawaslu terkait salam 2 jari di Sentul. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Bawaslu soal aksinya yang mengacungkan dua jari ---simbol dukungan Prabowo-Sandi di forum konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul Internasional Convention Center (ISCC), Bogor, Senin (17/12).
ADVERTISEMENT
Anies tiba pukul 13.03 WIB di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (7/1). Mengenakan pakaian dinas, Anies tampak santai memasuki gedung Bawaslu lalu lanjut ke ruang panggilan.
“Dipanggil Bawaslu Bogor, cuma diatur sama mereka lokasinya di Jakarta sehingga memudahkan,” ucap Anies singkat.
Anies Salam Dua Jari. (Foto: Dok. Facebook/Partai Gerindra)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Salam Dua Jari. (Foto: Dok. Facebook/Partai Gerindra)
Hingga saat ini Anies masih diperiksa oleh Bawaslu. Belum diketahui atas laporan siapa Anies dipanggil, namun, catatan kumparan Anies pernah dilaporkan sekelompok orang yang menamakan diri Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) Selasa (18/12).
Anies dituding melanggar UU Pemilu karena mengacungkan dua jari saat Konfrensi Nasional Partai Gerindra di Sentul Jawa Barat, Senin (17/12).
Sebetulnya, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sudah mengatakan Anies sudah mengantongi izin dari Kemendagri untuk hadir di acara Gerindra. Namun Anies tidak izin untuk berkampanye, sementara salam 2 jari adalah bagian dari kampanye.
ADVERTISEMENT
"Yang penting Pak Anies sudah menyampaikan izin kepada Mendagri untuk hadir di acara itu," kata Mendagri di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono menyebut Anies menyalahi aturan karena mengacungkan 2 jari di forum tersebut. Mestinya, jika Anies ingin terlibat kampanye, harus mengajukan cuti sesuai dengan peraturan dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018. Tidak hanya sekadar izin.
“Kemendagri akan memperingatkan saja, boleh hadir tapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya dengan angkat dua jari. Mungkin Gubernur DKI tidak menyadari hal ini tidak boleh,” tutur Sumarsono.