Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Anies: Reklamasi Tak Ada di RPJMD, Bukan Bagian dari Proyek Kita
10 April 2018 18:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB

ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta telah meresmikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 yang disusun oleh Pemprov DKI. Setelah disahkan, RPJMD akan menjadi landasan Pemprov DKI dalam membangun Jakarta.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ia tak akan melanjutkan proyek reklamasi sesuai dengan janjinya semasa kampanye dulu. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pembahasan proyek reklamasi dalam RPJMD tersebut.
"Begini, kalau RPJMD kan menjelaskan apa yang akan kita kerjakan. Jadi Anda bisa lihat jelas apa yang kita kerjakan tidak menyebutkan soal reklamasi. Artinya itu bukan bagian proyek kita," kata Anies di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
Anies mengatakan, ia tak ingin merugikan warga DKI dengan adanya proyek reklamasi. Menurutnya, pembangunan di Jakata harus bisa membuat banyak manfaat kepada warga DKI.

Sementara itu, untuk proyek reklamasi yang sudah terlanjur dibangun oleh pemerintahan sebelumnya, akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh Anies untuk kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Sesuai janji kita, kita akan mengelola tempat yang sudah terlanjur jadi untuk semaksimal mungkin. Itu harus ada pembahasan tapi sebelum kita sampaikan raperda, nanti ada pembentukan institusi-institusi yang diamanatkan pepres dan perda," tutup Anies.
Anies mengatakan, banyaknya konsumen yang menggugat pengembang di pulau reklamasi terjadi karena mereka tak mendapatkan haknya dari pengembang. Oleh karena itu, ia akan menjadikan insiden itu sebagai pengalaman agar hal yang demikian tak terjadi lagi.
"Kalau belum memiliki dasar hukum yang kuat jangan lakukan transaksi. Jangan dibalik, transaksi dulu baru dibuat hukumnya. Kita hidup di negara modern di mana ada aturan hukum," ucap dia.
RPJMD merupakan penjabaran program-progam dari visi-visi Anies-Anies yang akan dilakukan selama lima tahun ke depan. RPJMD itu, tak boleh bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
ADVERTISEMENT