Anies: Revisi Perda Agar Penertiban Becak Punya Landasan Hukum

11 Oktober 2018 12:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan di Balaikota, Kamis (11/10/2018). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan di Balaikota, Kamis (11/10/2018). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tak akan menyetujui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum untuk memberikan akses pengoperasian becak di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mempermasalahkan penolakan tersebut karena sudah mengirimkan surat ke DPRD untuk pengajuan revisi perda sejak dua bulan lalu.
"Tidak apa-apa. Saya sudah kirimkan suratnya, kita tunggu jawabannya. Suratnya sudah saya kirim hampir dua bulan yang lalu," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Menurut Anies, legalitas becak kembali mencuat setelah isu keberadaan becak di Kampung Rawa. Padahal, kata Anies, becak ada sebelum isu mencuat di permukaan.
Shelter becak terpadu di sekitar Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Shelter becak terpadu di sekitar Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Ini (becak) ramai karena ada paparan di Kampung Rawa, di situ ada gambar becak baru ramai. Karena itu saya sampaikan yang dibicarakan jadi percakapan belum tentu mencerminkan kenyataan," ujarnya.
"Percakapannya becak akan menambah keruwetan seakan-seakan baru akan ada becak. Ini selama 10 bulan (sebelum dibicarakan) ada terus lho, mereka beroperasi terus," imbuh Anies.
ADVERTISEMENT
Melihat kondisi itu, Anies mengatakan ingin mengatur keberadaan becak dengan membuat landasan hukum yang pasti untuk pengendalian operasional becak.
"Kita yang mengatur, hanya selama ini kita tidak punya landasan hukum yang kuat. Kita mau buat supaya pengendaliannya menertibkan, bisa punya landasan hukum. Sekarang tidak ada landasan hukumnya," tutup Anies.
Nasib Becak Kayuh di Jakarta  (Foto: Putri Sarah Arifira)
zoom-in-whitePerbesar
Nasib Becak Kayuh di Jakarta (Foto: Putri Sarah Arifira)