Anies Rombak 6 Dinas: Bubarkan Dinas Energi, Bentuk Dinas Kebudayaan

Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta digelar. Sidang kali ini beragendakan mendengar usulan raperda dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Salah satu raperda yang diusulkan Anies, yakni Raperda perubahan atas Perda nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Raperda ini berdasarkan atas Permendagri nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
"Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara existing berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergitas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan," kata Anies saat membacakan usulan Raperda kepada DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta (24/6).
Salah satunya adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta akan terkena penataan ulang. Pemprov DKI akan membentuk Dinas Kebudayaan terpisah dari pariwisata.
"Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat," ujar Anies.
Sedangkan, nanti urusan pariwisata akan masuk dalam Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Anies ingin ada pengembangan pariwisata dan ekonomi yang berkelanjutan.
Lalu Dinas yang mengalami pembubaran adalah Dinas Perindustrian dan Energi. Tugas Dinas Perindustrian dan Energi lebih dekat dengan urusan KUKM dan urusan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan target RPJMD 2018-2022.
“Rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan KUKM dan urusan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022,” ujar Anies.
Berikut adalah rencana penataan ulang dinas-dinas yang ada di DKI Jakarta:
1. Pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Dinas Kebudayaan
2. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi
3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
4. Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
5. Dinas KUKM serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM
6. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah
7. Pembubaran perangkat daerah lama, yaitu Dinas Perindustrian dan Energi
DPRD DKI Jakarta akan mengagendakan rapat paripurna dengan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi. "Hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu 26 Juni 2019," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana sebagai pemimpin rapat.
