Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Anies Segera Buat Rute Baru untuk Motor yang Melintasi Kawasan Thamrin
9 Januari 2018 22:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Pergub DKI DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI menaati keputusan itu. "Ini perintah MA, paling tinggi. Kita taat pada putusan MA, putusan MA enggak didiskusikan, tapi dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
"Jadi kami disumpah untuk menjalankan konstitusi dan setiap peraturan perundangan yang ada. Jadi kalau ada keputusan dari MA, kami tidak beropini. Kami melaksanakan," imbuhnya.
Kemudian sebagai salah satu upaya menindaklanjuti pencabutan Pergub tersebut, Anies menyebut pihaknya akan segera menyiapkan rute baru untuk sepeda motor yang akan melaju di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat.
"Sesudah penyiapan rute dilakukan, nanti langsung tanda (larangan) di sana dicopot dan kendaraan (motor) bisa lewat. Mudah-mudahan bisa beres dalam satu dua hari ini," papar Anies.
ADVERTISEMENT
Anies menambahkan, sejumlah persiapan juga tengah dilakukan Dinas Perhubungan DKI terkait perencanaan rute baru tersebut. Pasalnya, saat ini sedang berlangsung pembangunan mass rapit transit (MRT) di sepanjang Jalan Thamrin.
"Salah satu item yang kita bicarakan adalah penyempitan jalan. Karena perintah keputusan MA, kita harus siapkan jalan. Hanya nanti lebarnya dan lain-lainnya sedang diukur untuk teknisnya. Safety first. Keselamatan itu harus nomor satu," jelas Anies.
Sementara itu terkait wacana pembentukan Pergub pengganti yang baru, Anies mengatakan Pemprov DKI akan menganalisa terlebih dahulu putusan tersebut melalui Biro Hukum.
"Intinya kita (Pemprov) akan ikuti dengan biro hukum, mereka sedang mempelajari detail konsekuensinya. Dan kita prinispinya, semua yang diperlukan untuk menaati keputusan MA kita lakukan," ucapnya.
Sebagai informasi, permohonan pencabutan Pergub pelarangan motor ini diajukan oleh seorang wartawan bernama Yuliansah Hamid dan seorang pengemudi ojek online yaitu Diki Iskandar, yang mengaku merasa dirugikan atas pelarangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Keduanya menggugat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub pada 2014 yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu. Mereka menilai aturan tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Untuk diketahui, aturan itu melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, kawasan Bundaran HI hingga Bundaran Air Mancur Monas, dan Jalan Medan Merdeka Barat dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.