Anies: Surat Larangan Penggunaan Monas oleh Aktivis 98 Itu Hoaks

5 Juli 2018 11:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Taman Ismail Marzuki. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Taman Ismail Marzuki. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beredar surat yang melarang Rembuk Nasional Aktivis 98 dilakukan di Monumen Nasional. Surat itu bernomor 002/Rembuknas 98/VI/2018 dan terlihat ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Namun Anies membantah tidak pernah menandatangani surat yang dimaksud. Anies menegaskan surat yang beredar tersebut hoaks.
“Itu hoaks. Itu saya tidak pernah tanda tangan. Masa gubernur tanda tangan surat itu, itu hoaks. Itu anda juga sudah tahu tapi baru konfirmasi saya kan,” kata Anies di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis, (5/7).
Surat perizinan penggunaan Monas yang dibilang Anies Hoaks. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat perizinan penggunaan Monas yang dibilang Anies Hoaks. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Anies menjelaskan bahwa seorang gubernur tidak sekadar menandatangani surat perizinan penggunaan Monas. Untuk itu Anies meminta publik memeriksa kebenaran surat itu.
“Bukan boleh dan tidak (penggunaan Monas). Kalau seperti itu dicek saja sama surat itu hoaks. Mana ada gubernur tanda tangan surat permintaan izin,” ujar Anies.
Aktivis 98 memang berencana mengadakan Rembuk Nasional pada 7 Juli di Monas. Dalam acara itu Aktivis 98 juga turut mengundang Pesiden Joko Widodo dan menetapkan 7 Juli sebagai hari Bhinneka Tunggal Ika.
ADVERTISEMENT