Anies Teken Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani peraturan gubernur soal kenaikan tarif sewa rusunawa. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
“Dari tahun 2012 kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Karena apa? Tahun 2014-2015 kita kan banyak melakukan relokasi warga yang terkena penertiban sarana dan prasarana kota kan. Jadi warga relokasi banyak ditampung di beberapa rusun baru yang kita bangun saat itu dengan tarif yang sama pada tahun 2012,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Meli Budiastuti saat dihubungi, Selasa, (14/8).

Meli menjelaskan di pasal 145 Perda Nomor 3 tahun 2012 mengenai retribusi daerah disebutkan harga dari sewa rusun akan ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Peninjauan itu kata Meli harus memperhatikan perkembangan perekonomian. Selanjutnya tarif retribusi ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kedua adalah kita telah membangun rusun tower baru, yang siap dihuni tahun 2018. Nah itu kan belum ada tarifnya di Perda 3. Oleh karena itu kita melakukan penyesuaian tarif terhadap Perda 3/2012 yang harusnya dilakukan 3 tahun sekali,” ujar Meli.
“Ini kan sampai 2018 belum pernah dievaluasi, dengan pertimbangan eskalasi hanya 3 persen tiap tahun. Jadi sampai tahun 2018 ini kenaikan hanya 20 persen. Sambil kita masukkan juga tarif terhadap rusun yang baru. Itu kan harus ada payung hukumnya,” tambahnya.
Meli menuturkan kenaikan tarif tersebut proses sosialisasinya sedang berlangsung sampai September. Rencananya menurut Meli kenaikan tersebut dimulai bulan Oktober.
“Iya kita lakukan registrasi ulang dulu ya. Untuk yang sudah mendaftar di Dinas Perumahan yang sudah waiting list. Kita lakukan verifikasi, registrasi, dia memenuhi syarat enggak,” ungkap Meli.













