Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tak cuma manusia, anjing piaraan kini juga punya kartu identitas seperti KTP. Anjing juga dipasangi mikrocip yang berisi identitas anjing dan pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas (KPKP) DKI Sri Hartati menyebut Pemprov DKI memberikan 500 mikrocip gratis untuk anjing yang dipelihara oleh masyarakat sebagai percontohan kebijakan baru.
Menurut Hartati, mikrocip ini memiliki ukuran kecil seperti sebutir beras yang dipasang di bagian bawah kulit.
"Mikrocip ini hanya gratis saja 500, jadi kalau tidak kebagian ya beli sendiri. Sementara untuk support aja untuk mendukung saja, untuk contoh namanya peraturan baru," ujar Hartati saat dihubungi wartawan, Selasa (9/10). Bila membeli sendiri, tentunya harga mikrocip tak murah, bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Mikrocip itu merupakan rangkaian program Pemprov DKI untuk pengendalian rabies senilai Rp 925.487.992. Total anggaran itu termasuk untuk pencetakan identitas bagi anjing sebanyak 10 ribu lembar sebesar Rp 20 juta. Anggaran bisa dilihat di situs apbd.jakarta.go.id.
ADVERTISEMENT
Hartati menuturkan, bagi pemilik anjing diharapkan mikrocip binatang peliharaannya untuk segera dipasang. Pemasangan ini, wajib dilakukan oleh setiap masyarakat yang memiliki anjing. Mikrocip ini sebagai pemantau rekam jejak anjing.
"Peraturannya setiap anjing berpemilik untuk menggunakan mikrocip jadi dari mana saja silakan beli sendiri ,di klinik di dokter hewan bisa coba. Dalam pergubnya wajib bagi pemilik anjing bukan hewan lain ya hanya anjing saja," tuturnya.
Setelah anjing memiliki mikrocip, Hartati menjelaskan, anjing akan memiliki kartu identitas berupa kartu identiifkasi. Kartu itu diharapkan dapat membantu mengecek daftar riwayat kesehatan anjing tersebut.
"Iya kartu identifikasi. Mikrocip itu identifikasi hewan, kan di kartu disebut nama, alamat, jenis (ras), dan sebagainya. Anjing itu beridentitas. Nanti kalau misal hilang atau orang tidak bertanggung jawab buang, misalnya, ketauan milik siapa. Itu salah satu manfaatnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Nanti identitas nama di-scan, oh nomor sekian nama ini jenis ini oh ada vaksinasinya. Vaksinasi di situ sudah vaksin belum ada datanya," jelas Hartati.
Pemprov DKI mulai mengatur pengendalian rabies yang tertuang dalam Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies. Pergub ini lahir di masa Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok.