Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polresta Denpasar kembali memajang bandar dan kurir narkoba di car free day (CFD) di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati, di Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Minggu (31/3). Ada 20 tersangka yang menggunakan rompi oranye dijejer di hadapan publik yang hadir di CFD itu.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan kali kedua polisi memajang tersangka narkoba di CFD. Sebelumnya, pada Februari 2019, Polresta Denpasar juga memamerkan para bandar narkoba di CFD.
Pantuan kumparan, sekitar pukul 07.00 WITA, mobil tahanan yang membawa para tersangka memasuki lapangan Renon. Sejumlah warga yang sedang berjalan, lari dan bersepeda pun menoleh penasaran.
Para tersangka digiring polisi bersenjata laras panjang ke halaman patung PRG. Warga yang terdiri dari anak muda hingga orang tua, laki-laki dan perempuan langsung mendekat.
Polisi lalu mengeluarkan dan meletakkan barang haram berupa 1,3 kg ganja, 95 butir pil ekstasi, sabu 167 gram, happy five 15 butir dan bungkusan plastik di atas meja dengan ukuran sedang. Warga yang penasaran itu pun langsung mengerumuni meja. Warga terlihat berdesakan dan bergantian menjawab rasa penasarannya.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan bersama bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto berbicara mengenai kasus yang menjerat para tersangka dan bahaya narkoba kepada warga itu.
ADVERTISEMENT
"Satgas Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas TCOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkoba. Ini semua pelaku yang melakukan kegiatan tindak pidana di wilayah hukum Denpasar. Sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang sebagai bandar dan kurir narkoba. Tersangka ini berasal dari Pulau Jawa 11 orang, Sumatera Utara 3 orang dan Pulau Bali 6 orang," kata Ruddi kepada wartawan di depan sejumlah warga yang menyaksikan.
Ruddi mengatakan, para tersangka ini ditangkap saat melakukan transaksi narkoba selama awal bulan Maret hingga tanggal 30 Maret 2019 kemarin. Polisi tengah mengusut jaringan para tersangka yang diduga berbeda-beda.
"Salah satu bandar itu bernama Gana, keluar tabun 2015 sebagai kasus pengeroyokan, dia sebagai anggota ormas, Laskar Bali. Para tersangka ini menjadi bandar dan kurir karena faktor ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan, ingin cepat kaya," kata Ruddi.
ADVERTISEMENT
Dengan berapi-api Ruddi mengatakan, akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pelaku kejahatan yang berkaitan dengan narkoba.
"Kalau saya temukan lagi saya tangkap, dia melawan. Seperti saya sampaikan di Lapas Kerobokan, saya tembak-tembak-tembak karena sudah sangat berbahaya untuk generasi muda dan wilayah Denpasar khususnya. Saya tunggu pendatang yang melakukan tindak pidana narkoba, berani coba-coba, " kata dia.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sejumlah warga yang tadinya penasaran pun mulai melontarkan pertanyaan. Mulai dari modus, jenis-jenis narkotika, hingga cara melaporkan seseorang yang terindikasi mengkonsumsi narkoba.
"Kalau dititip tapi kita engga tahu bagaimana pak? Ditangkap juga?," tanya seorang anak remaja.
"Makanya ditanya dulu ini barangnya apa. nanti ada ibu-ibu bawa tas ternyata isinya Narkoba. Kamu bisa ditangkap karena ada barang bukti di sana," jawab Aris.
ADVERTISEMENT
Salah satu warga bernama Nyoman Widiada (57) menganggap positif aksi pajang yang dilakukan polisi. Kegiatan ini dinilai dapat mengedukasi warga tentang bahaya narkoba.
"Dia lihat juga dengan pretensinya kan. Tingkat kesalahan, apa dia sebagai pengedar sekali atau dua kali, memang wajar ini supaya ada kapoknya dia (tersangka), " kata dia.
Salah satu tersangka dengan inisial KM, mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan itu.
"Saya menyesal, Pak. Saya tidak akan mengulangi lagi, "ucap pria asal Tanjung Benoa ini.