Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Nama Arif Wibowo masuk dalam berkas dakwaan KPK pada kasus KTP elektronik yang persidangannya dimulai hari ini, Kamis (9/3).
ADVERTISEMENT
Arif bukan wajah baru di Senayan. Ia telah dua periode duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, 2009-2014 dan 2014-2019.
Maju pemilihan anggota legislatif (pileg) dari daerah pemilihan Jawa Timur IV yang mencakup Kabupaten Jember dan Lumajang, Arif melaju ke pusat dengan mengusung bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dua periode di DPR dihabiskan lelaki kelahiran Madiun, Jawa Timur, Juni 1968 itu dengan bertugas di Komisi II DPR yang membawahi sektor dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilihan umum.
Pertengahan Desember 2016, Arif terlihat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang disebut merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
Pengadaan e-KTP dimulai oleh Kementerian Dalam Negeri pada Februari 2011. Sementara pembahasan pengadaan e-KTP di Komisi II DPR berjalan sepanjang 2011-2012.
Tak cuma Arif yang dipanggil KPK untuk ditanyai sebagai saksi, tapi juga sejumlah rekannya yang sama-sama duduk di Komisi II.
Arif di Gedung KPK Desember 2016 itu mengatakan, ia memang mengajukan diri untuk diperiksa KPK.
Sejumlah anggota DPR disebut Nazaruddin --bekas anggota DPR asal Demokrat yang kini mendekam di bui karena terjerat suap, gratifikasi, dan pencucian uang-- terlibat dalam kasus e-KTP.
Awal Maret ini, KPK kembali memanggil 23 anggota DPR terkait kasus dugaan e-KTP tersebut. Dari 23 orang itu, tak semuanya hadir. Hanya 15 orang.
Sejak membuka penyidikan kasus e-KTP pada April 2014, total 200 orang lebih diperiksa sebagai saksi, dan 14 orang mengembalikan uang kepada KPK --meski pengembalian uang itu tak lantas menghapus tindak pidana yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Perkara korupsi e-KTP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani KPK, menilik dari jumlah kerugian negara yang besar, lebih dari Rp 2 triliun.
Jumlah itu paling besar dibanding kasus-kasus lain yang sebelumnya ditangani KPK, dan melibatkan sejumlah nama terkenal di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Penyebutan nama Arif --juga Ganjar Pranowo yang sama-sama duduk di Komisi II DPR pada periode 2004-2009 --menurut PDIP, partai politik tempat keduanya bernaung, merupakan bentuk pencatutan.
“Kalau lihat tampilan Pak Arif Wibowo, Pak Ganjar, kan sosok-sosok yang sederhana di dalam partai. Sehingga kami percaya pada keterangan yang diberikan oleh Pak Arif bahwa namanya dicatut. Demikian pula Pak Ganjar dan nama-nama lain,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).
ADVERTISEMENT
Secara kelembagaan, ujar Hasto, PDIP saat proyek e-KTP dimulai tahun 2011 ialah partai yang berada di luar pemerintahan. Maka “kami tidak mengambil kebijakan soal e-KTP.”
Meski demikian, PDIP menyatakan menyerahkan seluruh proses hukum ke KPK untuk mengusut kasus tersebut, termasuk nama-nama yang disebut dalam dakwaan.
Hingga saat ini, sedikitnya 4 orang kader PDIP telah diperiksa dalam kasus e-KTP. Mereka adalah Arif, Ganjar, Olly Dondokambey, dan Yasonna Laoly yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM.