Artis Tanah Air Tersandung Endorsement Kosmetik Ilegal

20 Desember 2018 10:04 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konten spesial, endorse kosmetik ilegal (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konten spesial, endorse kosmetik ilegal (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tujuh artis papan atas tanah air tersandung kasus endorsement kosmetik ilegal. Mereka adalah Nia Ramadhani, Via Vallen, Nella Kharisma, serta 4 artis lain berinisial OR, MP, DK, dan seorang DJ berinisial B.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah klinik kecantikan di daerah Kediri, Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu polisi menemukan sekitar 1.600 produk kosmetik oplosan yang diproduksi oleh Derma Skin Care (DSC). Produk tersebut juga tidak dilengkapi dokumen-dokumen dari Dinas Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Pemilik DSC, KIL, sudah ditahan polisi. Dari keterangan KIL diketahui dia menggunakan jasa 7 artis tanah air untuk mengiklankan produknya di media sosial. Artis-artis itu dibayar Rp 3 hingga Rp 15 juta per minggu untuk promosi di akun media sosial mereka.
Polisi sudah memanggil ketujuh artis itu untuk dimintai keterangan. Namun baru Nella Kharisma yang memenuhi panggilan, Selasa (18/12).
Penyanyi dangdut Nella Kharisma (tengah) mendapat pengawalan petugas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim. (Foto: Antara/Moch Asim)
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi dangdut Nella Kharisma (tengah) mendapat pengawalan petugas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim. (Foto: Antara/Moch Asim)
Sekitar 7 jam Nella diperiksa penyidik di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia mengaku dicecar dengan 30 pertanyaan menyangkut proses endorse dengan kosmetik ilegal yang melibatkan kerja sama dengan dirinya. Nella menyatakan dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan.
ADVERTISEMENT
"30 pertanyaan dari pak polisi saya jawab sejujur-jujurnya," singkat Nella.
Terkait penyidikan, Nella mengaku tidak mengalami kesulitan atau kelelahan. Nella sendiri terlihat datang tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. Hanya dengan seorang pria yang merupakan pihak manajemennya.
"Kalau merasa terganggu, nggak. Sudah disesuaikan jadwal saya. Kalau capek gak juga. Banyak istirahatnya kok," ujar Nella.
Tak banyak yang diucapkan Nella. Dia memilih untuk segera pergi meninggalkan kantor polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, Nella mengaku tidak tahu bahwa produk yang di-endorse-nya adalah ilegal.
“Mereka tidak tahu kok. Yang mereka tahu bahwa mereka dipakai jasanya. Itu berdasarkan keterangan dari Nella Kharisma,” ucap Frans saat dihubungi kumparan, Rabu (19/12).
ADVERTISEMENT
Selain Nella, kumparan juga menghubungi Nia Ramadhani. Namun pekan ini, Nia bersama keluarga sedang berlibur ke Eropa. Dia menolak memberikan pernyataan terkait kasus ini.
Nia Ramadhani. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Nia Ramadhani. (Foto: Munady Widjaja)
Artis lainnya, Via Vallen juga sudah dikonfirmasi terkait masalah ini. Namun telepon dan pesan singkat yang dikirim kumparan tidak mendapat balasan.
Frans mengatakan Via sudah bersedia untuk memenuhi panggilan pekan depan. Begitu juga dengan Nia Ramadhani.
“Via Vallen minggu depan sudah oke (diperiksa) kata manajernya. Setelah itu menantunya Aburizal Bakrie,” ucap Frans
Via Vallen. (Foto: Instagram @viavallen)
zoom-in-whitePerbesar
Via Vallen. (Foto: Instagram @viavallen)
Menurut Frans, artis yang terjerat kasus endorsement kosmetik ilegal ini bisa saja dipidana bila mereka mengetahui informasi soal produk ilegal tersebut. Namun bila terbukti tidak tahu, maka artis itu tak bisa dijerat.
“Kalau dia mengetahui bahwa itu tidak memiliki izin, tidak memiliki izin edar dari BPOM, izin dari kesehatan, itu bisa saja dijerat. Tapi ini kan tidak,” katanya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini polisi belum memutuskan apapun terhadap para artis. Jika mereka tahu bahwa DSC adalah produk kosmetik ilegal, dapat dijerat UU Kesehatan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Simak pengakuan para korban yang tergiur endorsement kosmetik ilegal dari para artis dalam topik Endorse Kosmetik Ilegal.