AS Cabut Bebas Visa bagi Warga Asing yang Pernah Kunjungi Korut

6 Agustus 2019 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi memotret patung Liberty di Amerika Serikat Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memotret patung Liberty di Amerika Serikat Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat mencabut hak bebas visa bagi turis yang pernah mengunjungi Korea Utara dalam 8 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
AS memberikan hak bebas berkunjung tanpa visa selama 90 hari bagi 38 negara yang warganya pernah mengunjungi Korut. Ke-38 negara itu di antaranya Korea Selatan, Jepang, dan Prancis.
Akan tetapi, saat ini mengacu pada peraturan dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS yang diterbitkan pada Senin (5/8), pengunjung yang telah melakukan perjalanan ke 8 negara --di antaranya adalah Korea Utara, Libya, Somalia, dan Suriah-- mulai dari 1 Maret 2011 dianggap tidak lagi memenuhi syarat.
Mereka tetap boleh untuk mengunjungi negeri Paman Sam, akan tetapi mereka harus mengajukan visa turis atau perjalanan bisnis.
Ilustrasi turis Amerika Foto: Shutter Stock
Dilansir dari Al-jazeera, Selasa (6/8), sejak 2017 warga AS telah dilarang untuk mengunjungi Korea Utara. Peraturan ini mulai diterapkan setelah seorang siswa AS ditahan di Pyongyang lalu dibebaskan dalam keadaan koma dan kemudian meninggal beberapa hari kemudian.
ADVERTISEMENT
Perubahan kebijakan ini dinilai akan mempengaruhi puluhan ribu turis dari negara-negara bebas visa yang telah berkunjung ke Korea Utara dan ingin berkunjung ke AS.
Kebijakan ini juga sekaligus meredam harapan Presiden Korea Selatan Moon Jae in untuk mewujudkan proyek pariwisata lintas batas bagi warganya yang ingin mengunjungi Korea Utara.