Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Atur Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, KPU Siap Hadapi Gugatan
24 Mei 2018 14:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
KPU tetap akan mengatur mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019, meski ditolak DPR. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika ada pihak yang tak terima dengan aturan itu, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak setuju dengan peraturan KPU maka jalannya peraturan KPU harus di-judicial review dulu. Jadi jangan kemudian ada aturannya terus ditabrak langsung, diputuskan sepihak, tidak. Sesuai dengan regulasinya harusnya dipatuhi dulu,” ucap Arief, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Arief menjelaskan, PKPU yang saat ini tengah dirancang KPU merupakan produk hukum yang sudah banyak dipertimbangkan. Sehingga, ia meminta agar masyarakat bisa menghormati produk hukum tersebut.
“Kalau ada produk hukum baru atau putusan hukum baru, semua harus menghormati itu. Dan jalannya dengan produk hukum yang baru sejak saat itu. Tapi kalau sekarang produk hukumnya udah keluar PKPU ya jalankan dengan PKPU,” ucap Arief.

Arief mengatakan memang UU Pemilu tidak secara rinci melarang eks napi korupsi menjadi caleg, namun terobosan hukum ini bisa dibuat karena ada normanya di ketentuan lain. Misal, syarat menjadi capres-cawapres adalah tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
“Jadi PKPU itu bukan barang mati, sama seperti Undang-Undang, kalau dia ada yang tidak sesuai, tidak cocok, bisa dilakukan perbaikan,” sambungnya.
Arief mengatakan, saat ini draf PKPU yang membahas soal mantan napi tidak boleh ikut pemilu masih difinalisasi. Setelahnya, KPU akan mengirim draf tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Nanti akan kita rapikan. Mungkin minggu depan sudah kirim ke Kumham,” pungkasnya.
Aturan tentang mantan napi yang dilarang nyaleg itu sebenarnya ditolak oleh DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (22/5) yang lalu. Namun, KPU tetap berkukuh akan merealisaskan wacana tersebut.