Aturan Baru Imigrasi: Denda Rp 1 Juta Bagi yang Kehilangan Paspor

19 September 2019 17:35 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aturan denda apabila paspor hilang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aturan denda apabila paspor hilang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jangan sampai paspor kamu hilang. Denda Rp 1 juta bisa dikenakan saat membuat paspor baru.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu saja, bisa juga dikenakan penangguhan pembuatan paspor selama 6 bulan atau hingga 2 tahun, tapi ini bergantung berita acara pemeriksaan (BAP).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019.
Kasubag Humas Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando, yang dikonfirmasi membenarkan soal ini.
"Ya," kata Sam, Kamis (19/9).
Sam kemudian membeberkan aturan soal denda ini, sesuai dengan peraturan Imigrasi di bawah ini.
Risiko atas paspor hilang/rusak
1. Penangguhan paspor
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
ADVERTISEMENT
2. Denda atas paspor hilang/rusak
a. disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;
b. disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak; dan
c. disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang atau rusak.
3. Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 dan untuk paspor rusak sebesar Rp 500.000.
Masyarakat juga diingatkan soal paspor mati. Sebaiknya sebelum 6 bulan paspor tidak berlaku, segera membuat paspor baru.
Misal, paspor expired date pada Januari, maka 6 bulan sebelum bulan Januari harus sudah membuat paspor baru.
Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT