news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Babak Akhir Kasus Penganiayaan Habib Bahar

10 Juli 2019 6:19 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Habib Bahar akhirnya harus menerima vonis pidana dalam kasus penganiayaan 2 remaja. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan tersebut, hakim menilai Bahar bersama dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, terbukti menganiaya dua remaja yakni CAJ dan MKU hingga babak belur.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka berat," ujar Ketua Majelis Edison Muhammad, saat membacakan putusan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan.," lanjut hakim Edison.
ADVERTISEMENT
Hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Bahar dinyatakan melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Namun, ada satu aksi yang menarik yang dilakukan Bahar usai pembacaan vonis hakim. Setelah mendengarkan putusan itu, Bahar bangkit dari kursi terdakwa lalu berjalan ke arah samping meja majelis hakim. Kemudian Bahar membentangkan bendera merah-putih yang terletak di samping meja hakim.
"Allahu Akbar," ucap Bahar sambil membentangkan bendera.
Setelah bendera dibentangkan, Bahar mencium bendera itu selama beberapa menit. Lalu ia menyalami satu per satu jaksa penuntut umum dan berjalan ke luar ruangan.
ADVERTISEMENT
Sementara dari pihak jaksa, Suharja, menyatakan pihaknya belum menentukan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan itu.
Suharja menyatakan tim jaksa menggunakan waktu selama sepekan untuk pikir-pikir sembari berkoordinasi dengan pimpinan.
"Ya kita tidak memberi tanggapan. Cuma kita pikir-pikir dan terhadap putusan ini akan kita laporkan ke atasan," kata Suharja yang merupakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Bogor