Bachtiar Nasir: Perppu Antiterorisme Bukan Solusi

18 Mei 2018 17:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Bachtiar Nasir, ketua koalisi. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Bachtiar Nasir, ketua koalisi. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo sempat mengungkapkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) apabila revisi UU Antiterorisme yang diajukan sejak Februari 2016 tidak segera disahkan. Menanggapi hal ini, Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir, menilai penerbitan Perppu bukan sebagai solusi.
ADVERTISEMENT
Bachtiar menilai, Indonesia selama ini tidak mempunyai konsep pemberantasan terorisme yang baik, sehingga selalu terjadi perdebatan antara pemangku amanah. Di pembahasan revisi UU Antiterorisme ini, definisi terorisme masih menjadi perdebatan antara pemerintah dengan DPR.
"Saya kira bukan Perppu solusinya. Negara ini enggak punya konsep setiap kali menghadapi chaos pengeboman. Akhirnya yang terjadi adalah kisruh di antara pemangku amanah," kata Bachtiar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Ketidakjelasan pembahasan revisi UU Antiterorisme ini, menurut Bachtiar, berdampak pada saling sikutnya dan saling melempar tanggung jawab antar pihak-pihak terkait.
"Saling menyerang, artinya satu kelompok menuduh radikal Islam, satu lagi menyerang kepolisian, satu lagi menyerang Badan Intelijen Negara, yang satu lagi menuduh DPR yang lambat, satu lagi menekan ingin Perppu," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau begini, berhasillah tujuan daripada pemboman itu. Yang mereka mau kan mereka ini takut, panik, distrust satu sama lain, chaos. Itu kan yang dia mau. Harusnya bukan Perppu atau masalah UU di sini. Masing-masing menjalankan perannya dulu," tegasnya.
Disinggung soal apakah upaya para pelaku teror menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat, Bachtiar enggan menanggapi lebih lanjut. Ia enggan menyebut para pelaku sebagai teroris, melainkan pelaku pemboman.
"Itu nanti Islam lagi yang dituduh," imbuhnya.
Bachtiar juga meminta agar pemerintah dengan pihak-pihak terkait dapat bersatu dan menjalankan tugas dan perannya masing-masing, agar masyarakat dapat kembali merasa aman.
"Rakyat diinstruksikan aktifkan kembali kamtibnas, siskamling, dan semua peran-peran keamanan dijalankan bersatu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, serangkaian aksi teror yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia membuat Presiden Jokowi menyatakan siap menerbitkan Perppu apabila pembahasan revisi UU Antiterorisme tidak segera disahkan. Ia akan mengeluarkan Perppu pada Juni 2018, apabila di akhir masa sidang revisi tidak segera disahkan.
ADVERTISEMENT
"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan DPR dan pemerintah sepakat pembahasan revisi selesai pekan depan.