Bagaimana Menentukan Caleg DPRD yang Dapat Kursi?

18 April 2019 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengikuti simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengikuti simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menunjukkan 7 partai politik nasional gagal masuk ke parlemen DPR RI, yaitu PSI, Perindo, Berkarya, Garuda, PBB, PKPI, dan Hanura.
ADVERTISEMENT
Namun, partai-partai itu masih punya peluang untuk masuk di tingkat DPR Provinsi maupun Kabupaten/Kota alias DPRD. Pasalnya, tidak ada syarat ambang batas harus mendapat minimal 4 persen suara nasional seperti DPR RI.
Bagaimana cara menghitungnya?
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan seluruh partai politik akan diikutkan dalam penentuan kursi di DPRD, berapa pun suara yang diperoleh di Pileg.
Metode yang disepakat adalah Sainte Lague. yaitu suara sah partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil.
"Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya." - Pasal 415, Ayat 3, UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Berikut langkahnya:
1. Mengetahui alokasi kursi tiap dapil (cek di sini)
2. Mengetahui suara sah tiap parpol, yang diperoleh dari coblosan untuk logo parpol atau caleg di surat suara.
3. Perolehan suara sah seluruh parpol dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai alokasi kursi di tiap dapil.
4. Hasil pembagian di atas kemudian diperingkatkan berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai.
5. Jumlah kursi yang didapat parpol tersebut diisi oleh caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.
Berikut simulasinya sekiranya di dapil punya alokasi 5 kursi:
Konversi Suara Sainte Lague Foto: Nunki Lasmaria/kumparan
Cara membaca tabel:
Partai A (900.000 suara) dibagi 1 (900.000), dibagi 3 (300.000), dibagi 5 (180.000), dibagi 7 (128.571), dibagi 9 (100.000).
ADVERTISEMENT
Partai B (500.000 suara) dibagi 1 (500.000), dibagi 3 (166.667), dibagi 5 (100.000), dibagi 7 (71.428), dibagi 9 (55.000).
Dan seterusnya.
Kemudian hasil pembagian itu ditandai (dalam tabel: warna hijau) berdasarkan angka paling besar.
Dari tabel di atas, akhirnya diketahui Partai A mendapatkan jumlah 3 kursi di dapil tersebut, Partai B dapat 1 kursi, Partai C dapat 1 kursi, Partai D dan E tidak mendapatkan kursi. Parpol yang mendapatkan kursi, menyerahan kursi itu kepada caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.
Partai yang tidak mendapatkan kursi di dapil itu, maka gagal masuk DPRD Provinsi/Kabupaten atau Kota.