Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa penyebar hoaks 7 kontainer surat suara telah dicoblos, Bagus Bawana Putra, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan itu, disebutkan Bagus meminta agar informasi tersebut disampaikan ke Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.
Permintaan itu bermula saat Bagus yang tengah dalam perjalanan Bogor-Jakarta, menerima informasi 7 kontainer surat suara dicoblos dari temannya bernama Mujiman melalui telepon dan pesan suara (voice note) WhatsApp.
Bagus kemudian mengirim berita atau pemberitahuan melalui pesan suara (voice note) berdurasi sekitar 0,58 detik ke grup WhatsApp bernama Probowiseso.
"Setelah terdakwa mengirim pesan suara (voice note) terdakwa ke grup WA Probowiseso, selanjutnya sekitar pukul 14.25 WIB terdakwa yang telah mengenal saksi Titi Setiawati lalu terdakwa mengirim berita atau pemberitahuan melalui pesan suara (voice note) tersakwa berdurasi sekitar 0,44 detik ke nomor WA milik Titi Setiawati," jelas jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
ADVERTISEMENT
Isi dari voice note itu, Bagus meminta Titi bisa menyampaikan informasi 7 kontainer surat suara dicoblos ke Djoko Santoso.
Berikut isi voice note Bagus ke Titi:
Titi sekarang ini ada tujuh kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger marinir sudah turun dibuka satu isinya kartu suara yang sudah dicoblos nomor 1. Sudah dicoblos Jokowi itu mungkin dari China, itu totalnya itu kalau 1 kontainer itu sepuluh juta berarti kalau ada tujuh kontainer tujuh puluh juta suara sudah dicoblos nomor satu. Tolong sampean ke akses ke Pak Darma kek apa kek atau ke Gerindra pusat untuk segera kesana ini tak kirimi telepon orangku di sana yang untuk bimbing ke kontainer itu ya atau syukur akses ke Pak Joko Santoso pasti marah kalau beliau ya langsung ngecek sana ya
ADVERTISEMENT
Voice note Bagus itu kemudian diteruskan Titi ke beberapa grup WA dan temannya sehingga suara Bagus menyebar luas dan viral.
Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan 8 dakwaan salah satunya melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.