Baiq Nuril Laporkan Balik Eks Kepala SMAN 7 Mataram

20 November 2018 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril melaporkan balik bekas atasannya, mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11). Laporan tersebut terkait tuduhan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami laporkan balik saudara Muslim terkait dugaan pelecehan seksual kepada Bu Nuril," ujar Joko Jumadi, pengacara Baiq Nuril saat dikonfirmasi, Selasa (20/11).
Menurut Joko, sudah selayaknya kliennya melaporkan balik Muslim karena dianggap melecehkan Baiq Nuril. "Meski hanya verbal, kami anggap itu pelecehan seksual," jelasnya.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor TBL/334.a/XI/2018/NTB/SPKT dengan tanggal 19 November 2018.
Laporan Baiq Nuril ke Polisi. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan Baiq Nuril ke Polisi. (Foto: Dok. Istimewa)
Baiq Nuril merupakan guru honorer SMAN 7 Mataram yang dianggap bersalah karena menyebarkan rekaman pembicaraanya dengan Muslim, yang bernada mesum. Ia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, serta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi.
Putusan dalam tahap kasasi itu diputus tiga hakim agung Sri Murwahyuni, Marupa Dohmatiga Pasaribu, dan Edy Army. Ketiga hakim itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Baiq Nuril. Proses hukum hingga ke tingkat kasasi itu tidak lepas dari laporan Muslim yang merasa namanya dicemarkan oleh Nuril.
ADVERTISEMENT
Padahal, Baiq Nuril merekam percakapan dengan Muslim, lantaran atasannya itu melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila. Karena merasa terganggu dan terancam, Nuril kemudian merekam kata-kata Muslim tanpa sepengetahuannya.
Baiq Nuril (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
Kasus yang menjerat Nuril mulai muncul pada Desember 2014, ketika seorang rekannya bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggam Nuril. Ia menemukan rekaman tersebut, dan kemudian menyalin rekaman itu.
Setelah disalin oleh rekannya, rekaman yang bernada asusila itu kemudian dengan seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat Muslim merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke polisi. Akibat kasus ini, Muslim kemudian dimutasi dari Kepala SMAN 7 Mataram menjadi PNS biasa.
MA memutus Baiq Nuril melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (1) UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasimisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Save Ibu Nuril juga telah menyurati Presiden Jokowi. Mereka meminta Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, agar ia tak perlu menjalani pidana.