Baiq Nuril Serahkan Berkas PK ke Pengadilan Negeri Mataram

3 Januari 2019 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril menyerahkan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mataram. Ia mengajukan PK lantaran tak terima dihukum enam bulan penjara atas sangkaan penyebaran rekaman telepon yang memiliki unsur asusila.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ini berjalan lancar dan bisa diterima, bisa bebas dari hukuman," kata Baiq Nuril, usai menyerahkan berkas permohonan PK di Pengadilan Negeri Mataram, dilansir Antara, Kamis (3/1).
Salah satu anggota tim pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, menyebutkan bahwa pihaknya sudah mencantumkan beberapa pertimbangan dalam berkas PK tersebut. "Dalam berkas, kami sudah cantumkan beberapa alasan yang cukup jelas. Mudah-mudahan dapat diterima majelis," kata Joko.
Menurut Joko, salah satu pertimbangan yang dicantumkan dalam berkas PK tersebut adalah mengenai kekhilafan hakim. Menurut dia, ada kekhilafan hakim saat memutuskan kasasi terhadap kliennya. Putusan kasasi itu menganulir vonis bebas yang sebelumnya diterima Baiq Nuril.
"Kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C. Itu yang menjadi dasar kita mengajukan permohonan PK," kata Joko.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Pengadilan Negeri Mataram melalui juru bicaranya, Didiek Jatmiko, memaparkan ada sejumlah tahapan yang dilakukan usai berkas tersebut diterima. Pemeriksaan dilakukan sebelum nantinya dikirim ke Mahkamah Agung.
"Setelah berkas diterima, sesuai aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya," ucap Didiek.
Pemeriksaan perkara tersebut akan dilakukan dalam sebuah persidangan yang diawali dengan penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.
"Apakah alasan yang diajukan pemohon dapat memenuhi unsur atau tidak, semua akan diperiksa dalam sidang. Makanya para pihak pemohon maupun termohon nantinya akan dipanggil dalam sidang," ujarnya.
Setelah pemeriksaan persidangan yang sifatnya resmi dan terbuka untuk umum itu selesai, selanjutnya Majelis Hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang telah diajukan.
ADVERTISEMENT
Pendapat tersebut kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung. "Saya rasa untuk prosesnya (sidang pemeriksaan berkas permohonan PK) tidak akan lama, setelah Majelis Hakim ditetapkan, prosesnya akan cepat," ucap Didiek.
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril sebelumnya dinyataan bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017 karena dinilai tak terbukti menyebarkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram.
Baiq Nuril diniai tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan menyebarkan rekaman percakapan dengan Muslim yang dinilai mengandung unsur asusila. Majelis Hakim menilai ada peran lain yang lebih tepat dikatakan sebagai orang yang mendistribusikan rekaman tersebut, yakni rekan kerja Baiq Nuril saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Imam Mudawin.