Baleg DPR dan Pemerintah Rapat Tertutup Bahas Revisi UU MD3

13 September 2019 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR dengan pemerintah membahas UU MD3. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR dengan pemerintah membahas UU MD3. Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Rapat dipimpin oleh Ketua Panja RUU MD3, Totok Dariyanto. Dari pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beserta jajaran.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan tata tertib rapat Panja, maka rapat digelar secara tertutup," kata Totok di meja pimpinan rapat di Ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
Namun, saat Totok menyatakan rapat tertutup, awak media tetap bertahan di balkon ruang rapat Baleg. Melihat awak media masih bertahan di ruang sidang, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Baidowi mengajukan interupsi.
"Berdasarkan pernyataan ketua, rapat hari ini digelar tertutup, artinya tidak ada pihak lain yang boleh hadir selain pemerintah dan DPR," ucap Awiek sapaan Baidowi.
Menindaklanjuti pernyataan Awi, Ketua Panja Totok kemudian meminta awak media yang berada di balkon untuk keluar dari ruangan sidang.
"Mohon maaf, kepada rekan media untuk meninggalkan ruangan. Nanti setelah rapat panja pembahasan DIM selesai dibahas tertutup, maka selanjutnya akan dilakukan rapat kerja secara terbuka," tutup Totok.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pernyataan Totok itu, spontan puluhan awak media di balkon menyoraki forum rapat dan meninggalkan ruang rapat Baleg DPR.
"Wuuuuuuuuu," ujar awak media serentak.