Bamsoet Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya soal Korupsi e-KTP

5 Juni 2018 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPR Bambang Soesatyo tak bisa memenuhi panggilan KPK pada Senin (4/6) karena berhalangan hadir. Untuk itu, Bamsoet, sapaan Bambang, meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah kirim surat kepada pimpinan KPK dan teman-teman di sana bahwa saya ada kegiatan yang tidak bisa saya tinggalkan baik protokoler maupun di DPR. Sehingga minta dijadwalkan ulang dan beliau ok," ucap Bamsoet, di Bamsoet di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6).
Namun, hingga saat ini, politikus Golkar itu mengaku belum menerima jadwal pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP tersebut.
"Terserah kawan-kawan di sana," ucap Bamsoet.
Kantor KPK Pusat. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor KPK Pusat. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Bamsoet sedianya akan bersaksi untuk kasus dugaan korupsi e-KTP bagi dua tersangka, Irfanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, pada Senin (4/6).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Bamsoet untuk mendalami sejumlah keterangan terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
Febri mengatakan, seharusnya setiap saksi yang mendapat surat panggilan dari penyidik wajib untuk memenuhinya. Sebab hal tersebut merupakan sebuah kewajiban hukum.
"Kita tahu panggilan penyidik yang disampaikan pada saksi itu seharusnya wajib dihadiri karena itu kewajiban hukum. Kami harapkan pihak-pihak yang kita panggil itu bisa memberikan contoh jadi kita akan lihat apakah alasan ini dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut," kata Febri.
Selain Bamoset, KPK juga telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap enam mantan anggota dan anggota aktif DPR RI. Keenam orang yang hadir tersebut di antaranya Arif Wibowo, Khatibul Umam Wiranu, Mirwan Amir, Agun Gunandjar, Melchias Markus Mekeng, serta Rindhoko Dahono Wingit.