Bandar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Ganja dan Sabu Siap Edar Diamankan

26 Agustus 2019 8:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
barang bukti narkoba yang diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
barang bukti narkoba yang diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka bernama Aidil Kana Hambali diketahui sering melakukan transaksi di Jalan Raya Karang Satria Desa, Tambun Utara, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Bekasi Kabupaten, Kompol Sunardi, mengatakan pihaknya sering mendapat laporan mengenai transaksi narkoba yang dilakukan tersangka di wilayah itu. Ia menyebut, jajaran Polsek Babelan Bekasi melakukan penyelidikan dengan menyamar untuk ke lokasi.
“Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian melakukan penyelidikan ternyata benar,” ucap Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8).
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi lalu melalukan penggerebekan di rumah tersangka di Tambun Utara, Bekasi, pada Rabu (21/8) sekitar pukul 17.01 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 8,1 gram siap edar berserta 4 timbangan digital hingga narkoba jenis ganja.
“Berat ganja total 1.724,20 gram, sabu 8,14 gram, dan timbangan digital,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 sub 111 ayat 2 sub 127 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.