Bang Japar dan FPI Laporkan Ade Armando Terkait Unggahan Facebook

LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), FPI Jakarta, dan seorang warga bernama Michael kompak menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan mereka terkait perkara Ade Armando.
Ade, yang juga dosen UI ini, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan dibuat pada Sabtu (30/12). Laporan ini adalah kesekian kalinya setelah beberapa waktu lalu Ade juga dilaporkan atas kasus yang sama.
Juju Purwantoro selaku Direktur Bang Japar mengatakan laporan ini merupakan kelanjutan atas kasus unggahan facebook Ade Armando. Dalam postingan itu, ada gambar Rizieq Syihab dan beberapa ulama memakai pakaian santa.
"Ade Armando sudah tersangka sejak praperadilan bulan September lalu. Tapi pasca keputusan hakim, sampai sekarang belum ada progress," kata Juju di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu, (30/12).

Juju berharap agar polisi segera memproses kasus penistaan agama ini. Ia meminta polisi bersikap tegas dalam menegakkan hukum kepada Ade Armando. Hal ini perlu dilakukan agar Ade tidak mengulangi perbuatannya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Mirza Zulkarnaen selaku bantuan hukum FPI DPD Jakarta. Ia mengatakan Ade sudah melakukan penistaan agama Islam berkali-kali melalui akun facebooknya.
"Sudah sering dia upload di facebook, kaya kasus hadist tidak suci, sekarang foto editan ulama memakai topi natal," kata Mirza.
Dalam laporannya, para pelapor menyerahkan barang bukti berupa empat screenshot unggahan Facebook yang diunggah Ade. Selain itu terdapat enam orang yang bertindak menjadi saksi.
Ade Armando dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 27 ayat 3; dan atau 28 ayat 2 juncto, pasal 45 A ayat 2; dan atau pasal 35 juncto pasal 51; dan atau pasal 4 huruf B angka 1.
"Juncto Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 yang diubah dengan UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan 156a KUHP tentang penistaan Agama. Untuk 156a itu ada di LP-nya FPI," kata Juju
Laporan Bang Japar tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan dengan nomor LP/1448/XXI/2017/BARESKRIM, sementara laporan FPI DKI tercatat dengan nomor LP/1450/XII/2017/BARESKRIM dan laporan Michael dengan nomor LP/1449/XII/2017/BARESKRIM.
