Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Banyak hotel-hotel di Madinah yang diperuntukkan jemaah haji khusus mengalami penurunan bintang. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan jemaah.
ADVERTISEMENT
Sesuai peraturannya, jemaah haji khusus seharusnya mendapatkan fasilitas hotel bintang 4 di Madinah dan Makkah. Namun, di Madinah, ternyata beberapa hotel mengalami penurunan bintang atau downgrade dari bintang 4 menjadi bintang 3.
Menurut Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari, downgrade ini adalah salah satu masalah yang dihadapi PIHK. Bahkan, persoalan ini baru terjadi pada penyelenggaraan haji 2019 atau 144o Hijriah.
"Ada perubahan status hotel, yang tadinya bintang 4 di-downgrade menjadi bintang 3, dan jumlahnya cukup banyak," kata Jauhari kepada Media Center Haji di Madinah, Selasa (3/9).
Penurunan status juga dialami oleh hotel berbintang 3 yang menjadi bintang 2. Dalam penyelidikan awal, manajemen hotel menjelaskan ada beberapa alasan mengapa terjadi penurunan status.
ADVERTISEMENT
"Pertama dari sisi fasilitas hotel, dan kedua dari sisi faktor ekonomis. Jadi karena faktor ekonomi manajemen mengajukan permohonan downgrade dari bintang 3 ke bintang 2," ucap Jauhari.
Namun, penurunan status ini tidak diketahui oleh jemaah haji khusus. Pasalnya, tidak ada perbedaan nama hotel dalam kontrak dan penerapan di lapangan. Hanya saja, dalam kontrak seharusnya tertulis bintang 4, ternyata bintang 3.
Jauhari menjelaskan, PPIH sebagai pengawas pelaksana haji khusus akan menindaklanjuti temuan ini dengan mencari klarifikasi dari para PIHK. Sesuai peraturannya, jika ada pelanggaran pada penyelenggaraan haji khusus, maka ada sanksi berupa denda atau yang lebih parah adalah pencabutan izin.
"Concern dari pengawas bagaimana SPM (standar pelayanan minimal) yang ada dan kontrak antara PIHK dengan jemaah betul-betul direalisasikan pada saat pelayanan di Arab Saudi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Jemaah haji khusus mendapatkan berbagai keistimewaan dibanding haji reguler. Selain hotel bintang 4, mereka mendapatkan maktab yang lebih dekat dengan lokasi lempar jumrah di Mina. Prosesi haji mereka juga hanya sekitar 25 hari, dibandingkan dengan haji reguler yang mencapai 40 hari.
Namun, keistimewaan ini harus dibayar mahal. Biaya minimal jemaah haji khusus mencapai USD 8.000 atau sekitar Rp 113 juta, sekitar tiga kali lipat biaya haji reguler. Jika ingin mendapatkan fasilitas lebih banyak, misalnya sekamar dengan suami atau istri, jemaah harus merogoh kocek lebih dalam lagi.
Menurut catatan Kementerian Agama, ada 16.881 jemaah haji khusus yang diberangkatkan oleh 270 PIHK yang tergabung dalam 167 konsorsium/pemegang bendera. Mereka yang mengikuti program Arbain di Masjid Nabawi, Madinah, sebesar 8.751 jemaah dan 8.130 tidak mengambil Arbain.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 24 jemaah haji khusus dari 22 PIHK meninggal dunia di Arab Saudi, dengan rincian 2 di Madinah, 2 di Mina, 1 di Jeddah, dan 19 di Makkah. Jemaah haji khusus yang masih dirawat di Rumah Sakit Saudi tercatat sebanyak 7 orang dari 7 PIHK.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini