Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Puluhan dokter spesialis dari berbagai institusi kesehatan yang tergabung dalam Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa menyoroti banyaknya petugas KPPS, Panwaslu, dan polisi yang meninggal dunia selama proses Pemilu 2019. Mereka menuntut sejumlah poin kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait persoalan ini.
ADVERTISEMENT
Pengacara Elza Syarief yang mendukung adanya pernyataan sikap ini menyebut langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian bersama antarelemen masyarakat.
“Kita melakukan sesuatu yang terbaik untuk bangsa kita, rakyat kita. Penyelamatan nyawa-nyawa manusia yang bisa kita cegah semaksimal mungkin,” kata Elza di kantornya, Elza Syarief Law Office, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Elza mengungkapkan ada 42 orang dokter yang bergabung dalam pernyataan sikap ini. Menurutnya, para dokter ini merupakan orang-orang yang memiliki empati, khususnya kepada para keluarga korban.
“Kita adalah sesama manusia yang memiliki empati, simpati kepada keluarga yang ditinggalkan, turut berduka cita. Jangan membiarkan hal ini,” ujar Elza.
Sementara itu, seorang perwakilan dokter bernama Bakta merasa tragedi hilangnya nyawa petugas KPPS, Panwaslu, dan polisi selama proses pemilu ini cukup parah. Sehingga, pihaknya menganggap kejadian ini sebagai bencana kesehatan nasional.
ADVERTISEMENT
“Sehubungan kejadian banyaknya korban jatuh, baik sakit maupun meninggal dunia yang menimpa petugas KPPS, pengawas pemilu, dan anggota Polri selama proses penghitungan suara dalam Pemilu 2019 ini, maka Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa menyatakan ini sebagai ‘Bencana Kesehatan Nasional’,” tutur Bakta.
Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa lalu membacakan sikapnya secara bersama-sama. Berikut pernyataan sikapnya:
1. Menuntut pemerintah menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera Merah Putih setengah tiang sampai dengan 22 Mei 2019.
2. Menuntut pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen.
3. Mendorong Komnas HAM untuk meneliti adanya dugaan pelanggaran HAM dan membawa kasus tersebut ke forum internasional (Mahkamah International dan Dewan HAM PBB).
4. Menuntut dan mendesak Kapolri untuk mengeluarkan surat perintah autopsi kepada dokter forensik se-Indonesia pada semua korban.
ADVERTISEMENT
5. Menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab penuh kepada semua korban dengan memberikan santunan yang sesuai undang-undang.
Menurut data sementara KPU, jumlah korban meninggal dunia mencapai 456 orang, dan 4.310 orang sakit. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek juga telah membuat surat edaran kepada seluruh dinas kesehatan untuk mengaudit secara medis penyebab banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia.