Bareskrim Polri Ungkap Bisnis UN Swissindo yang Palsukan Sertifikat BI

16 Agustus 2018 11:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Kiri ke kanan) Pejabat Departemen Hukum BI Panji Ahmad, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Daniel Tahi Monang Silitonga, Tersangka Ketua UN Swissindo Sino Sugiharto dan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing memperlihatkan dokumen palsu dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana pembuatan sertifikat Bank Indonesia palsu di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, (16/8). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri ke kanan) Pejabat Departemen Hukum BI Panji Ahmad, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Daniel Tahi Monang Silitonga, Tersangka Ketua UN Swissindo Sino Sugiharto dan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing memperlihatkan dokumen palsu dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana pembuatan sertifikat Bank Indonesia palsu di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, (16/8). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap bisnis kotor yang dilakukan oleh organisasi UN Swissindo sebagai sekte pelunasan utang. Bisnis UN Swissindo dianggap meresahkan masyarakat karena memalsukan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk melunasi utang masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Bahwa kegiatan yang dilakukan UN Swissindo sudah meresahkan dan membuat kegaduhan serta hal hal lain terutama kerugian baik itu secara materil atau imateril oleh BI dan beberapa bank yang lain,” ujar Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
Pejabat Departemen Hukum BI Panji Ahmad (dua dari kiri), Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Daniel Tahi Monang Silitonga (tiga dari kiri), Tersangka Ketua UN Swissindo Sino Sugiharto (baju oranye) dan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing (empat dari kiri) di konferensi pers kasus dugaan tindak pidana pembuatan sertifikat Bank Indonesia palsu di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, (16/8). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pejabat Departemen Hukum BI Panji Ahmad (dua dari kiri), Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Daniel Tahi Monang Silitonga (tiga dari kiri), Tersangka Ketua UN Swissindo Sino Sugiharto (baju oranye) dan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing (empat dari kiri) di konferensi pers kasus dugaan tindak pidana pembuatan sertifikat Bank Indonesia palsu di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, (16/8). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Daniel menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah menjanjikan melunasi semua utang anggotanya dengan menggunakan sertifikat BI palsu yang diklaim berharga Rp 4.500 triliun.
“BI tidak pernah menerbitkan fisik SBI dan SBI hanya diperdagangkan antar bank.” ujar Daniel
Meski demikian, Daniel belum bisa memastikan kerugian akibat bisnis kotor UN Swisindo, karena pihaknya masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait daftar anggota dan aliran dana UN Swissindo.
ADVERTISEMENT
“Saat penggeledahan tidak ditemukan daftar pengikut dan bukti penerimaan itu tidak ada sama sekali. Kami akan terus lakukan pencarian hingga bisa ditemukan itu,” jelas Daniel.
UN-Swissindo (Foto: Facebook Pers UN-Swissindo)
zoom-in-whitePerbesar
UN-Swissindo (Foto: Facebook Pers UN-Swissindo)
Bareskrim Mabes Polri telah menyita sertifikat BI palsu yang digunakan UN Swissindo untuk menipu masyarakat dan anggotanya. Sementara, pemilik sekaligus Ketua UN Swissindo Sugihartono Notonegoro ditangkap pada 3 Agustus 2018.
Kasus penipuan ini bermula saat Satgas Waspada Investasi OJK menyatakan UN Swissindo sebagai perusahaan investasi bodong pada 13 September 2016. Satgas Waspada Investasi meminta UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya.
Sino sebetulnya telah menandatangani kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya pada Agustus 2017, namun perusahaannya tetap beroperasi hingga dirinya ditangkap. Diketahui UN Swissindo tidak hanya beroperasi di Cirebon, tetapi juga di Kudus.
ADVERTISEMENT
Sino mengaku sebagai pewaris sah harta Presiden Sukarno. Oleh pengikutnya, Sino kerap dipanggil sebagai M1. Eksistensi UN Swissindo dimulai sejak tahun 2010, seiring berjalan waktu, pengikut Sino mulai masif. Akan tetapi, praktik penipuan Sino akhirnya terkuak.