Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Baru Diteken, Aturan Pakaian Dinas dan Jilbab di Kemendagri Dicabut
14 Desember 2018 15:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan tentang pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Namun, baru diteken beberapa hari, aturan itu dicabut karena memicu pro kontra.
ADVERTISEMENT
Salah satu bunyi dalam Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ tahun 2018 itu adalah ketentuan penggunaan jilbab dengan cara dimasukkan ke dalam kerah pakaian. Poin ini menuai sorotan, apalagi instruksi ini beredar lebih dulu di media sosial. Sebagian netizen menilai instruksi itu menghalangi orang menjalankan keyakinannya karena ada yang berpandangan bahwa jilbab harus menjulur menutupi dada.
"Karena adanya beberapa pertimbangan masukan masyarakat yang dari sudut pandang berbeda, oleh karena itu Bapak Menteri merespons dan menanggapi masukan tersebut secara positif," ucap Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).
"Aturan Kemendagri nomor 025 dicabut dan tidak berlaku," imbuhnya.
Menurut Hadi, instruksi ini sebetulnya hanya untuk internal Kemendagri di Jakarta, tak termasuk dinas di daerah. Soal jilbab yang memicu pro kontra, Hadi mengatakan sifatnya tidak wajib. Dia berkilah tak melarang jika jibab ingin dipakai di luar.
ADVERTISEMENT
"Tidak merupakan larangan, karena ada kalimatnya 'agar' itu sunnah. Agar terlihat rapi," ujarnya.
"Tidak ada kaitanya dengan hal-hal lain. Kita mengatur kerapian," tegas Hadi.
Instruksi itu berjudul 'Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan' yang diteken 4 Desember 2018 (tertulis 4 Desember 2019).