Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Basarnas Temukan Bagian Ekor Lion Air JT-610, Tak Ada Tanda Terbakar
29 Oktober 2018 19:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Badan SAR Nasional (Basarnas) telah menemukan serpihan pesawat Lion Air JT-610. Potongan pesawat tersebut diduga adalah bagian ekor.
ADVERTISEMENT
“Puing-puing yang ditemukan bagian ekor yang ada tanda Lion. Tidak ada bekas terbakar,” kata Direktur Operasional Basarnas Brigjen (Mar) Bambang Suryo Aji di Basarnas, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/10).
Basarnas masih melakukan pencarian badan pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat. Pencarian dilakukan dengan cara penyelaman manual dan dibantu dengan KRI Rigel .
“Pencarian bangkai pesawat akan diupayakan dengan menambah alat dari BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), namun yang sudah bekerja adalah dari Pushidrosal yang dari KRI Rigel,” kata Bambang.
Selain itu, Basarnas juga menambah kapal SAR untuk pencarian yang didatangkan dari Lampung, Bandung dan Semarang. Ia berharap dengan bertambahnya jumlah kapal akan mempercepat penemuan lokasi tubuh pesawat.
ADVERTISEMENT
“Secepatnya. Kami juga mendatangkan kapal untuk bisa mengetahui posisi bangkainya di mana secepat-cepatnya. Karena di situlah rohnya untuk bisa segera dievakuasi. Kalau seperti ini penyelaman saja hanya menduga menduga. Tapi dengan adanya alat canggih dari BPPT maupun dari TNI AL itu lebih cepat,” katanya.
Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang dinyatakan jatuh di Tanjung Karawang setelah hilang komunikasi pada pukul 06.33 WIB. Pesawat ini terbang dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 06.20 WIB dan dijadwalkan mendarat di Bandar Udara Depati Amir pukul 07.20 WIB.
Tim Basarnas telah menemukan sejumlah puing pesawat, barang-barang pribadi korban, hingga potongan tubuh. Setidaknya, sudah ada 8 kantung jenazah korban Lion Air yang dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 14:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini