Bawaslu Ajukan Diri Jadi Lembaga Peradilan Pemilu

12 Agustus 2019 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu telah mendorong pemerintah untuk segera membentuk peradilan khusus pemilu. Pembentukan peradilan khusus pemilu dinilai sudah mendesak agar dalam pemilu ke depan tidak ada lagi putusan yang saling tumpang tindih karena banyaknya lembaga yang berwenang mengadili sengketa pemilu.
ADVERTISEMENT
"UU nomor 7 tahun 2017 jelas ke depan harus ada peradilan pemilu, itu harus jadi pemikiran kita bersama, peradilan pemilu menghentikan seluruh proses yang ada misal Pilkada, MK sudah enggak mau lagi, apakah 2020 masih di MK atau bagaimana?" kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Sejauh ini, Bawaslu menilai lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu seperti Mahkamah Agung (MA) belum mempunyai kesiapan. Sehingga ke depan sengketa pemilu ditangani di peradilan pemilu oleh Bawaslu.
"MA juga belum siap mengahadapi persiapan sengketa hasil di MA itu belum siap. Oleh sebab itu siapa yang siap? Apakah Bawaslu disiapkan untuk peradilan pemilu? Itu tanda tanya besar juga. Tapi beberapa (pihak) kita tanya Bawaslu diharapkan jadi cikal bakal peradilan pemilu," ucap Bagja.
ADVERTISEMENT
Menurut Bagja, Bawaslu sudah sangat siap untuk dijadikan sebagai lembaga peradilan pemilu. Hal itu dibuktikan dengan Bawaslu yang telah diberikan ajudikasi dalam UU untuk menangani berbagai jenis sengketa pemilu.
"Bawaslu sudah diberikan ajudikasi, baik pelanggaran administrasi maupun dalam pelanggaran sengketa proses, tinggal sengketa hasil, kenapa engga sekalian jadi pengadilan pemilu? Nah tapi Bawaslu dipisah nanti jadi seperti pengadilan Tipikor saja usulan saya," jelas Bagja.
"Tipikor dibuat sendiri kemudian ada KPK sebagai penuntutnya. (Peradilan pemilu Bawaslu) untuk kasus-kasus yang penanganan administrasi, dan pidana itu ada Bawaslu, Bawaslu nanti sebagai jaksa dan polisi ada pada Bawaslu jadi engga ada pertanyaan efektifitas sentra gakkumdu, jadi ada pada Bawaslu, Bawaslu jadi penuntut dan penyidik tapi dia gak boleh dalam satu proses," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Namun meski demikian, usulan pembentukan peradilan khusus pemilu masih perlu dibicarakan lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait. Mulai dari lembaga pemantau pemilu, KPU hingga pemerintah.
"Harus berubah UU Pilkada, UU 2010 dan 2016 harus diubah revisi, bisa dibuat peradilan Pemilu ke depan 2020 siapkan, kalau kesiapan sanggup juga ya, Tapi waktu persiapan harus diperhitungkan lagi, sekarang sudah bulan Agustus agak sulit untuk mengambil (revisi)," tutur Bagja.