Bawaslu Bali Awasi Akun Media Sosial Paslon untuk Berkampanye

Pilkada Serentak 2018 kini telah memasuki tahapan kampanye. Untuk mempermudah akses pasangan calon (paslon) dalam menyampaikan visi dan misinya ke masyarakat, tak sedikit paslon yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk kampanye.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali akan mengawasi akun milik paslon Pilgub Bali untuk berkampanye di media sosial. Paslon hanya diperbolehkan menggunakan akun yang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh pihak KPU Bali.
“Masing-masing paslon bisa mendaftarkan maksimal 5 akun media sosial ke KPU. Di luar itu, yang tidak resmi, harus diantisipasi. Kami harapkan ada partisipasi masyarakat, bijak menggunakan media sosial,” kata Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia di kantornya, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali, Sabtu (17/2).

Menurut Rudia, upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya postingan yang berbau kampanye hitam (black campaign), yang mengarah pada SARA di media sosial. Pihak Bawaslu Bali akan menindak tegas akun media sosial yang terbukti berkampanye hitam.
“Masyarakat umum yang punya hak pilih, bisa mengadukan ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran kampanye. Tidak ada jajaran Bawaslu yang boleh menolak laporan, hanya saja dari laporan akan diverifikasi memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” kata Rudia.

Di lokasi yang sama, Komisioner KPU Bali, Ni Wayan Widhiastini, mengatakan, masing-masing paslon Pilgub Bali telah mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan untuk berkampanye di media sosial.
“Sudah dilaporkan H-1 pembukaan masa kampanye kemarin. Masing-masing paslon telah mendaftarkan 5 akun yang akan digunakan untuk kampanye ini,” kata Widhiastini.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dengan nomor urut 1, yakni Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mulai berkampanye mulai hari ini, Sabtu (17/2). Sementara, untuk paslon nomor urut 2, yakni IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Ketut Sudikerta, akan berkampanye mulai Senin (19/2).
