Bawaslu DKI Klarifikasi Temuan CI di Menteng: Tak Untungkan 02

8 Mei 2019 17:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat menemukan tumpukan c1 di Menteng. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat menemukan tumpukan c1 di Menteng. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI masih terus menelusuri ribuan dokumen yang menyerupai formulir C1 asal Jawa Tengah yang ditemukan di Menteng, Jakarta Pusat. Meski begitu, penemuan ini tak terkait rekapitulasi suara di Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, hingga saat ini ribuan formulir C1 tersebut masih dalam proses pendalaman. Menurutnya, jika ribuan formulir C1 yang ditemukan sudah melewati proses rekapitulasi, maka relevansinya terhadap hasil perhitungan tak ada.
"Belum, kita ini belum bisa menyimpulkan ini asli atau palsu. Sekarang pertanyaannya, kalau memang C1 itu yang kita amankan sudah direkap, relevansinya apa. Ya kan misalnya ini sudah direkap di Jawa Tengah lalu ini fungsinya buat apa," ujar Puadi saat dihubungi, Rabu (8/5).
"Kita enggak bisa menyimpulkan ini palsu, kalau ini palsu sama asli apa hubungannya dengan kabupaten yang sudah direkap," tegasnya.
Puadi menyebut statement yang mengatakan ribuan formulir C1 tersebut menguntungkan paslon 02 tidak dapat dibenarkan. Karena hingga saat ini, ribuan formulir C1 tersebut masih diinvestigasi dan belum teregistrasi sebagai temuan.
Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat (kiri) Roy Sofia Patra Sinaga sama komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi (kanan) saat menemukan tumpukan c1 di Menteng. Foto: Efira Tamara/kumparan
"Tolong temen-teman jangan ada judul C1 yang kemudian untuk menguntungkan 02. Saya sebetulnya enggak statement begitu. Bagaimana mungkin kita mau simpulkan ini untungkan 02. Orang baru masih investigasi. Baru investigasi, penelusuran, dijadikan temuan saja belum ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Puadi meminta semua pihak untuk tak berspekulasi hal apa pun dan biarkan Bawaslu bekerja dengan batas waktu 7 hari untuk menginvestigasi kasus ini.
"Ini kan infonya dari polisi, kemudian ke Bawaslu DKI, Bawaslu DKI memerintahkan Bawaslu Jakarta Pusat untuk investigasi 7 hari untuk menelusuri kemudian apa yang diinvestigasi, termasuk pasal-pasal apakah peristiwa ini ada pelanggaran pemilu atau tidak. Ada enggak dikaitkan dengan UU Nomor 7. Jika kuat alat bukti diregistrasi. Orang (dimasukkan sebagai) temuan aja belum," tutur Puadi.