Bawaslu DKI Putuskan Jokowi-Ma'ruf Langgar Kampanye soal Videotron

26 Oktober 2018 11:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
103
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI akhirnya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kampanye pasangan capres Jokowi Widodo-Ma'ruf Amin, terkait pemasangan iklan kampanye videotron di berbagai titik di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, Bawaslu DKI memutuskan videtron itu melanggar aturan karena dipasang di tempat-tempat yang dilarang dalam Keputusan KPU Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di 23 titik.
"Menerima laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya," ucap Ketua Majelis Puadi dalam sidang di kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/10).
Sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/10). (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/10). (Foto: Adim Mugni/kumparan)
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampenye berupa videotron yang memuat pasangan nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat, berada di tempat yang dilarang sebagai tertuang dalam SK KPU Nomor 175," paparnya.
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
Lantaran tak ada bukti langsung keterkaitan Jokowi-Ma'ruf, maka tidak ada sanksi yang dijatuhkan untuk pasangan capres-cawapres nomor 01 itu. Namun, Bawaslu DKI memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan iklan itu.
ADVERTISEMENT
"Serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang sesuai SK KPU 175," pungkasnya.
Kasus ini bergulir di Bawaslu DKI setelah dilaporkan seorang warga bernama Sahroni. Dia mendapati banyak sekali videtron Jokowi-Ma'ruf di Jakarta. Bersama temannya, dia menyusuri jalan dari Istana sampai Blok M lalu Slipi dan mendapati ada 15 videotron. Sebanyak 8 di antaranya dilaporkan ke Bawaslu DKI disertai bukti.
"Menurut ketentuan surat keputusan KPU nomor 175 itu ada larangan terhadap pemasangan di 23 titik jalan protokoler dan 4 tempat yang dilarang,” kata Sahroni di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (16/10).
Dalam persidangan, KPU menyatakan videotron itu melanggar aturan. Sementara tim Jokowi-Ma'ruf yang hadir sejak sidang pertama, tidak bisa mengikuti jalannya sidang karena tak mengantongi surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf.
Ketua Majelis Puadi saat membacakan amar putusan sidang penangan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Puadi saat membacakan amar putusan sidang penangan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT