Bawaslu: Form C1 yang Ditemukan di Menteng dari 13 Kab/Kota di Jateng

6 Mei 2019 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat (kiri) Roy Sofia Patra Sinaga sama komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi (kanan) saat menemukan tumpukan c1 di Menteng. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat (kiri) Roy Sofia Patra Sinaga sama komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi (kanan) saat menemukan tumpukan c1 di Menteng. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua kotak yang berisi formulir C1 ditemukan di sebuah mobil yang tengah melintas di Jalan Besuki, Menteng, Jakarta Pusat. Formulir C1 yang ditemukan ternyata berasal dari banyak kabupaten/kota di Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
"Itu ada di Grobogan, Karang Anyar, Blora, Demak, Temanggung, Batang, Tegal, Cilacap, Brebes, Semarang, Sragen, Banjarnegara dan Boyolali, itu," ungkap Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga, saat ditemui di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Dia menyebut, C1 yang paling banyak berada di daerah Banjarnegara dan Boyolali. Untuk daerah lainnya, ia enggan untuk merinci angkanya.
"Itu paling banyak dari Banjarnegara dan Boyolali, Banjarnegara 1.033 dan Boyolali 498. Ini C1 salinan dari kardus putih, nah yang kardus coklat itu print-print-an hasil C1, tapi sumber enggak jelas ini. Ini yang bisa buktikan KPU RI asli atau palsunya. Nanti di-cross check," ujarnya.
Komisioner Bawaslu DKI Puadi juga menyebut hal senada. Meski belum dapat merinci asal C1 secara detail, C1 yang paling banyak ditemukan berasal dari Boyolali.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan ini C1 dari Jawa Tengah, tapi memang lebih banyak dari Boyolali ya. C1 nya ini dari kabupaten-kabupaten yang ada di Jateng, tapi paling banyak ada di kabupaten TPS yang ada di Boyolali. Kabupaten semuanya," kata Puadi di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Ilustrasi sistem informasi penghitungan suara (SITUNG) Pemilu 2019. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sedangkan untuk memproses kasus ini, Puadi mengungkap Bawaslu memiliki waktu 7 hari untuk mendalami dan melakukan investigasi.
"Kita telusuri ini cukup kuat dengan alat bukti bisa jadi sopirnya dimintai keterangan, si pemilik dimintai keterangan dan sebagainya. Kalau sudah cukup kuat dengan alat bukti termasuk ada enggak pasal-pasal yang apakah ini ada dugaan pelanggarannya atau enggak," terangnya.
"Kalau sudah cukup dengan alat bukti ya nanti Bawaslu ke gakkumdu bisa memproses pleno di register. Setelah diresgister dijadikan temuan baru nanti Gakkumdu punya waktu 14 hari. Nah waktu 14 hari ini baru diklarifikasi itu," lanjutnya.
Sejumlah PPSU membantu memperlancar proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya, seperti diketahui, sebuah mobil diberhentikan oleh aparat kepolisian di Menteng Jakarta Pusat karena melanggar lalu lintas. Namun, setelah polisi mengecek isi mobil tersebut, ditemukan dua kardus dan dua map berisi formulir C1 yang saat ini diamankan di Bawaslu Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Dan kemudian kepolisian Polres Jakpus itu memeriksa isi yang ada di dalam mobil tersebut. Terdapat 2 kardus. Kardus pertama adalah berwarna coklat yang kedua berwarna putih. Kardus pertama isinya ada 2.006 C1. Kemudian kardus kedua itu ada 1.761 kemudian ada 2 map," tuturnya.
Dalam kardus yang diamankan Bawaslu, tertulis nama M Taufik sebagai Saknas Prabowo-Sandi sebagai pengirim dan nama Toto Utomo Budi Santoto selaku Direktur Satgas BPN PS sebagai pihak penerima.