Bawaslu Harap UU Pilkada Segera Direvisi untuk Cegah Eks Koruptor Maju

15 Oktober 2019 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu, Abhan, pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu, Abhan, pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meski tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah dimulai, Bawaslu tetap berharap Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada segera direvisi di awal periode DPR 2019-2024. Bawaslu juga sudah menggelar audiensi dengan Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
"Iya jadi kami waktu audiensi dengan Pak Presiden, selain laporkan pengawasan pemilu kan juga paling penting menyampaikan juga dorongan pemerintah inisiasi revisi UU Pilkada itu. Karena banyak hal yang harus direvisi," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Abhan mengungkap urgensi Revisi UU Pilkada salah satunya melarang eks koruptor menjadi calon. Jika hanya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) maka berpotensi digugat lagi dan dibatalkan.
"Soal napi koruptor itu kan harus dipertegas di UU itu kan. Kami juga sudah sampaikan ke komisi II, dan komisi II sudah merespons itu," tuturnya.
Selain itu, revisi juga perlu untuk merevisi kewenangan Bawaslu sesuai UU Pemilu. Lalu evaluasi masa kampanye pilkada yang singkat, dan evaluasi ketentuan petahana hanya cukup cuti untuk maju.
ADVERTISEMENT
"Kami juga ada sampaikan naskah akademik, dari kami ada, aktivis pemilu juga banyak, tinggal kompilasi masukan itu saja. Cuma masalahnya kan waktu itu sudah menjelang akhir ya, mudah mudahan periode baru bisa," ujar Abhan.
Abhan yakin pembahasan RUU Pilkada dapat dilakukan dengan cepat. Ia mengacu pada pembahasan RUU KPK yang kurang dari satu bulan saat pembahasannya hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
"Kalau DPR mau melakukan sama, revisi UU KPK aja cepat. Masa revisi UU ini enggak bisa cepat? Ini kan mendesak untuk mendapat pimpinan yang baik ya harus diatur dengan rekomendasi yang baik. Masih ada waktulah saya kira diselesaikan sebulan dua bulan masih bisa tinggal kerja keras saja ya pemerintah dan DPR selesaikan itu," tutup Abhan.
ADVERTISEMENT