Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bawaslu Heran Polisi Hentikan Kasus Slamet Maarif yang Sudah Tersangka
26 Februari 2019 15:17 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi tiba-tiba menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Polisi menyebut alasan dihentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
Padahal, Slamet Maarif sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diketahui dari surat pemanggilan pemeriksaan pada 9 Februari 2019. Artinya saat itu didapati bukti soal dugaan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengaku heran dengan keputusan polisi menghentikan kasus ini dan mengeluarkan SP3. Sebab, penetapan Slamet sebagai tersangka melalaui keputusan bersama di Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri.
"Pada pembahasan di Sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2 dan 3. Penentunnya ada pada tahap ketiga. Pada tahap ketiga, ketiga lembaga ini sudah sepakat bahwa ini ada unsur dugaan tindak pidana Pemilunya. Ya sudah artinya diproses gitu kan? Bahkan penyidik polisi sudah menentukan tersangkanya ya," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
"Kalau kemudian saat ini SP3, mestinya dalam pemahaman yang ideal bawah ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur apa kemudian balik SP3 itu awalnya kenapa itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Abhan enggan menanggapi adanya dugaan muatan politis dalam penghentian kasus Slamet Maarif. Menurutnya hal itu dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Saya enggak tahu, kami enggak tahu mohon bisa dikonfirmasi ke kepolisian sama kejaksaan," ucap Abhan.
Namun, terlepas dari semua itu, Abhan mengatakan meski polisi telah menghentikan kasus ini, tidak menutup kemungkinan kasus ini dapat kembali dilanjutkan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 7 mengenai ruang In absentia.
"Sebetulnya di Undang-undang 7 itu juga ada ruang namanya in absentia. Peradilan in absentia tanpa hadirnya pihak tersangka itu di undang-undang 7. Maka lebih jelasnya mohon bisa konfirmasi ke kepolisian, karena ini sudah menjadi kewenangan penyidik dan nanti setelah penyidikan selesai kan kewenangan penuntut umum jaksa, Bawaslu sudah mengawal ini udah selesai proses pembahasan 1,2, 3," beber Abhan.
ADVERTISEMENT
Polres Surakarta menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus Slamet Maarif dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran pidana pemilu.
"Disimpulkan bahwa perbuatan unsur kesengajaan di dalam suatu pidana itu belum cukup bukti. Oleh karena dari gelar tersebut, untuk sementara proses pidananya dihentikan," ujar Dedi