Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bawaslu Jabar Tak Temukan Pelanggaran Pemilu di Kampanye 3 Emak-emak
26 Februari 2019 14:54 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Bawaslu Karawang menelusuri kasus dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh 3 orang emak-emak di Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu Karawang dan juga ada unsur Gakkumdu dalam memberikan pandangannya menilai, kasus ini secara formil belum terpenuhi. Karena dinilai misal, para pihak ini bukan menjadi bagian dari tim kampanye dan tim pelaksana kampanye," kata Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, saat dihubungi, Selasa (26/2).
Abdullah mengungkapkan, 3 emak-emak itu tidak tergabung dalam struktur formal tim kampanye tim Prabowo-Sandi. Mereka hanyalah seorang relawan, sehingga Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti temuan itu.
"Iya-iya, betul (hanya relawan). Sehingga kaitan dengan itu, dianggap tidak bisa kemudian diteruskan. Dalam kaitan unsur dugaan tindak pidana pemilunya. Ya karena unsur di Pasal 280 itu kan ada unsur larangan dalam kampanye bagi peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye," ucap Abdullah.
"Dalam UU itu yang disebutkan sebagai syarat formilnya adalah bagian dari tim kampanye ataupun tim pelaksana. Bukan sebagai relawan karena relawan ini dalam UU tak disebutkan secara eksplisit sebagai norma yang disebutkan sebagai subjek," jelas Abdullah.
ADVERTISEMENT
Abdullah mengatakan kasus ini seluruhnya ditangani oleh pihak kepolisian, karena 3 orang emak-emak itu dijerat UU ITE.
"Saya kira itu menjadi domain polisi ya. Kaitan dengan saya lupa apakah kemudian informasinya apakah UU ITE," kata Abdullah.
Saat ini, proses penyelidikan atas kasus tersebut masih dilakukan Polres Karawang dibantu Polda Jabar. Sementara ketiga tersangka telah ditahan di Polres Karawang.
"Sejak tadi malam sudah dibawa Polres Karawang. Penyidik dari dirkrimum dan dirkrimsus Polda Jabar dan pelaksanaan tetap di sana. Nantinya akan dibantu Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, (26/2).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT