Bawaslu Jelaskan Maksud Dilarang Libatkan Anak-anak untuk Kampanye

25 Maret 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Bagja. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Bagja. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu melakukan pemantauan di hari pertama kampanye terbuka Pemilu 2019. Dalam pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon.
ADVERTISEMENT
Salah-satu yang sempat disorot Bawaslu yaitu masih adanya anak-anak yang hadir dalam kegiatan kampanye.
Keterlibatan anak dalam konteks kampanye sebenarnya melanggar Pasal 15 dan Pasal 76 huruf H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebut bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Komisioner Bawaslu, Rahmad Bagja mengatakan, sebenarnya banyak hal yang dapat dilakukan bila masyarakat ingin berkampanye namun memiliki anak. Bisa dengan menitipkannya ke tetangga atau ke tempat penitipan anak.
Namun hal tersebut akan membuat Bawaslu kesulitan mengidentifikasi apakah yang dilakukan itu merupakan pelanggaran atau tidak.
"Meminta anak-anak hadir dalam kampanye itu enggak boleh. Membawa (anak), nah itu jadi permasalahan. Sepanjang bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak punya tetangga untuk dititipi, ya bisa. Tapi itu yang agak sulit (diidentifikasi) memang," ungkap Bagja usai diskusi bertajuk 'Hoaks, Kebebasan Berekspresi dan Pemilu 2019' di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3).
Capres 01 Jokowi hadiri kampanye terbuka di Jember, Jawa Timur. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Bagja menekankan, yang dimaksud UU adalah bila orang tua memberi perintah kepada anak untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan kampanye.
ADVERTISEMENT
"Melibatkan anak-anak yang maksudnya adalah kemudian memberi perintah kepada anak, kalau ada instruksi dari tim kampanye, pelanggaran itu, jelas. Kita tunggu itu, main-main dengan anak anak, kena," ucap Bagja.
Namun larangan tersebut bukan bisa diterapkan secara merata terhadap semua kasus peserta kampanye yang membawa anak. Kembali ke latar belakang atau alasan adanya anak saat kampanye.
"Jadi kan anak-anak kemungkinan kumpul, boleh nggak tiba-tiba anak-anak ngumpul kemudian peserta atau panitia, (bilang) 'eh, anak-anak nggak boleh. Ini jadi masalah kan. Ketika anak-anak kumpul, yang penting teman-teman pelaksana itu tidak ada intensi untuk mengumpulkan, kemudian peserta juga tidak diperintahkan untuk membawa anak-anak," terang Bagja.
Bagja lalu menekankan bahwa fungsi pengawasan dari Bawaslu di lapangan mutlak diperlukan.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, pada diskusi “Hoax, Kebebasan Berekspresi dan Pemilu 2019” di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
"Oleh sebab itu teman-teman pengawas di lapangan khususnya, (agar) bisa melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau semua bawa anak, pasti kan itu udah ada intensi untuk kemudian mengerahkan anak-anak. Nah kalau misalnya mengerahkan, pasti kita akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Selain dalam UU, pelibatan anak-anak dalam kampanye juga melanggar Pasal 32 tentang 'Larangan Kampanye' huruf k Peraturan KPU 15 tahun 2013 yang memuat larangan 'Memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih'.