Bawaslu: Jokowi dan Prabowo Melanggar di Kampanye Akbar Hari Pertama

25 Maret 2019 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Widodo dan Prabowo Subianto saat berkampanye. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman dan ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo dan Prabowo Subianto saat berkampanye. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman dan ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kedua calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sudah memulai kegiatan kampanye akbar pada Minggu (24/3). Jokowi memulai kampanye di Banten, sementara Prabowo kampanye terbuka di Manado.
ADVERTISEMENT
Bawaslu mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan hari pertama kampanye terbuka, mereka melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 01 maupun paslon 02. Sebagai contoh, masih ada anak-anak yang hadir dalam kegiatan kampanye.
"Ya kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuhlah. Misalnya masih ada anak-anak di dalam kampanye," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Senin (25/3).
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) melayani permintaan swafoto dengan warga saat tiba di Stadion Maulaya Yusuf untuk menghadiri Kampanye Terbuka di Ciceri, Serang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Selain itu Bawaslu juga menyoroti masih ada pejabat negara yang menggunakan fasilitas negara saat hadir dalam kegiatan kampanye, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Padahal itu kan tidak sesuai dengan komitmen kita. Kemudian masih ada penggunaan fasilitas negara di mana ada beberapa pejabat yang menggunakan mobil pemerintah. Kemudian ada ASN yang terlibat dan hadir saat kampanye, kemudian ada beberapa alat-alat peraga yang bukan alat peraga parpol," jelas Fritz. 
Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyapa ribuan pendukungnya di lapangan Ketang Ternate Baru, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (24/3). Foto: Dok. Tim Prabowo
Bawaslu kembali mengingatkan dan meminta kepada seluruh ASN untuk mengikuti peraturan yang sudah disepakati bersama sebelumnya. Dalam aturan BKN sudah jelas ASN tidak boleh hadir dalam kegiatan kampanye apapun bentuknya.
ADVERTISEMENT
"Kan kita sudah melakukan pengawasan, maka kami harapkan ada kerja sama dengan KASN atau pemerintah juga. 
Masing-masing kementerian dan lembagalah untuk mengeluarkan perintah tegas kepada ASN-nya," ujar Fritz.
Lebih lanjut, Bawaslu mengatakan masih akan mengkaji temuan pelanggaran ini.
"Kami lihat dulu bagaimana di daerah. Sebab kan ini masih ada dia temuannya ini kan di Banten dan Manado," tutup Fritz.