Bawaslu Kembali Gelar Sidang soal Kampanye Videotron Jokowi-Ma'ruf

17 Oktober 2018 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI Jakarta kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kampanye melalui videotron yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Rabu (17/10). Sidang beragendakan penyampaian dari pihak terlapor.
ADVERTISEMENT
“Ya agendanya mendangarkan laporan pelapor. Lanjutan yang kemarin,” kata Puadi di Bawaslu Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10).
Sidang dengan agenda yang sama digelar pada Selasa (16/10). Namun sidang tersebut ditunda karena perwakilan terlapor dari tim kampanye daerah Jakarta Jokowi-Ma’ruf, yaitu Gelora Tarigan dan Martin Pasaribu tidak membawa surat kuasa dari Jokowi ataupun Ma’ruf.
Komisioner Bawaslu DKI Puadi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu DKI Puadi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
“Terlapornya itu pasangan calon dan itu sesuai aturan. Bisa diwakilkan oleh tim kampanye dengan surat kuasa. Kemarin yang dibawa SK dari tim kampanye, tapi tidak ada surat kuasa dari Pak Jokowi-Ma’ruf,” kata Puadi.
Menurutnya sidang sebenarnya bisa dilanjutkan tanpa surat kuasa terlapor, hanya saja harus persetujuan dari pelapor.
“Kemarin kalau pelapor tidak keberatan hanya dengan SK dari tim kampanye maka sidang bisa dilanjutkan, tapi kan kemarin pelapor tidak mau, jadi ditunda,” kata Puadi.
ADVERTISEMENT
Sidang rencananya digelar pada pukul 10.30 WIB. Tapi, hingga kini sidang belum dimulai.
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjadi terlapor terkait dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) melalui videotron. APK paslon tersebut dinilai melanggar peraturan KPU nomor 175 terkait lokasi yang dilarang untuk memasang APK.