Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bawaslu Larang Jokowi Bagikan Sepeda, Sembako dan Amplop saat Kampanye
11 April 2018 11:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo punya kebiasaan membagikan sepeda, sembako hingga buku saat blusukan Namun kebiasaan itu tampaknya tak akan terjadi di masa kampanye Pemilu Presiden 2019. Bawaslu melarang Jokowi membagikan 'amunisi' blusukan itu di masa kampanye.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, sepeda dan barang yang biasa dibagikan Jokowi itu tidak termasuk dalam bahan kampanye yang boleh dibagikan kepada warga.
"Apakah sepeda dan lain-lain itu termasuk bahan kampanye? Kan tidak. Bahan kampanye diperbolehkan dengan taksiran maksimal Rp 60 ribu," ucap Rahmat kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (11/4).
Harga Rp 60 ribu adalah nilai bahan kampanye yang boleh dibagikan capres-cawapres saat kampanye. Sementara amunisi blusukan Jokowi selain bisa melebihi Rp 60 ribu, juga masih termasuk berasal dari fasilitas negara.
Terkait pembagian sertifikat tanah yang juga rutin dibagikan Jokowi, Bagja menyebut hal ini perlu dirapatkan dulu oleh Bawaslu.
"Ini masih tergantung pleno Bawaslu untuk sertifikat tanah. Kalau sembako dan sepeda ndak boleh," terangnya.
ADVERTISEMENT
Larangan itu juga berlaku meski Jokowi sedang tidak cuti di masa kampanye. "Kami sarankan tidak (bagikan sepeda, sembako, amplop)," tegasnya.
Masa kampanye akan berlangsung cukup lama mulai 23 September 2018-13 April 2019.