Bawaslu Perintahkan KPU Proses Pendaftaran Bacaleg PBB di 22 Dapil

31 Juli 2018 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mediasi antara PBB dengan KPU terkait sengketa pencalegan. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mediasi antara PBB dengan KPU terkait sengketa pencalegan. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu telah memediasi sengketa proses pencalegan antara PBB dengan KPU. Dalam mediasi tersebut dihasilkan beberapa putusan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak pemohon (PBB) dan termohon (KPU).
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dari hasil mediasi tersebut disepakati bahwa termohon dalam hal ini KPU diperintahkan untuk memproses pendaftaran bacaleg PBB di 22 dapil yang diajukan. Kemudian, lanjutnya, termohon juga diperintahkan untuk memverifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran bacaleg PBB.
“Termohon bersedia memasukkan berkas calon angota DPR RI oleh Partai Bulan Bintang dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tahun 2019 pada 22 dapil,” kata Abhan ketika membacakan amar putusan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
“Termohon melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR RI dan melakukan verifikasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan paling lambat pada 2 Agustus 2018,” tambah Abhan.
ADVERTISEMENT
Abhan melanjutkan, KPU juga diperintahkan untuk melakukan perbaikan berkas pencalegan pemohon pada 4-6 Agustus mendatang. Kemudian, PBB harus menyerahkan berkas perbaikan paling lambat pada 7 Agustus 2018 sampai pukul 16.00 WIB.
“Satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. Dua, memerintahkan KPU melaksanakan putusan in dalam waktu tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tegas Abhan.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU menerima kesepakatan hasil mediasi semata-mata karena ingin menghemat waktu. Selain itu, 22 dapil bacaleg PBB ini juga hanya terkait persoalan waktu.
“Kalau kita ikuti proses ajudikasi (penyelesaian sengketa setelah tahap mediasi), kan banyak waktu kita tempuh, kan pekerjaan kita banyak sekali ya. Karena juga ke 22 dapil ini kan persoalan waktu saja sehingga, bukan persoalan yang misalnya saja soal perempuan, soal lain-lain yang kemudian menjadi inti atau soal yang sangat krusial atau fundamental dalam pencalonan ini,” ujar Ilham.
ADVERTISEMENT