Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan di Sydney

Banyaknya warga negara Indonesia yang tidak bisa menggunakan hak pilih saat pemungutan suara di Sydney pada Minggu (14/4), akhirnya membuat Bawaslu merekomendasikan agar PPLN menggelar pemungutan suara lanjutan.
Yaitu bagi pemilih yang sudah antre tapi belum menggunakan hak pilih karena TPS sudah ditutup PPLN pukul 18.00 waktu setempat. Penutupan dilakukan karena waktu pemungutan suara yang memang habis.
"Memerintahkan kepada PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan diri, tapi belum dapat menggunakan hak pilih karena TPS ditutup PLN," ucap anggota Bawaslu Fritz Edward di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).
Pemungutan suara ditujukan bagi seluruh pemilih baik DPT, DPTb, maupun DPK, yang sudah ada dalam antrean tapi belum sempat mencoblos. Menurut Fritz, sesuai UU Pemilu, harusnya PPLN tetap menerima WNI untuk mencoblos karena sudah ada dalam antrean.
"Penutupan TPS pukul 18.00 tidak sesuai prosedur tata cara mekanisme sebagaimana diatur UU, yang m ana hal ini menyebabkan sejumlah antrean pemilih tidak menggunakan hak pilih," pungkasnya.
