Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Bawaslu Road Show Pakta Integritas, Tapi Loloskan Bacaleg Eks Koruptor
3 September 2018 21:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sejak Juli lalu, Bawaslu memulai road show ke DPP partai politik untuk mensosialisasikan tahapan pencalonan Pileg dan Pilpres. Bawaslu juga menyodorkan pakta integritas untuk ditandatangani partai politik.
Pakta tersebut berisi komitmen partai politik untuk tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD, atau presiden dan wakil presiden yang terlibat tindak pidana korupsi, obat-obatan terlarang, terorisme, dan kejahatan sekual.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menilai semangat Bawaslu untuk menciptakan pemilu 2019 yang bersih dan amanah itu bertentangan dengan keputusan Bawaslu meloloskan mantan koruptor jadi caleg.
"Bawaslu melakukan road show ke semua partai, tujuannya untuk mendatatangani pakta integritas. Artinya, Bawaslu RI mendukung isi dari Peraturan KPU (yang larang mantan koruptor jadi caleg) tersebut," ucap Bayu saat dihubungi kumparan, Senin (3/9).
Menurut Bayu, KPU sebetulnya hanya mengatur komitmen yang selama ini selalu digemborkan parpol soal politik yang bersih, salah satunya mengusung caleg tak pernah jadi napi. Tapi beberapa ngotot mengajuka eks koruptor jadi caleg.
ADVERTISEMENT
Dwi lalu menyindir Bawaslu yang bertindak seperti MA dengan meloloskan eks koruptor itu, karena PKPU itu belum dibatalkan oleh MA.
"Konstitusi kita secara jelas menyatakan satu-satunya lembaga yang menyatakan suatu peraturan bertentangan dengan UU adalah MA, bukan lembaga lain. Maka sesungguhnya telah terjadi kekacauan tata negara yang luar biasa ketika Bawaslu mengambil alih peran dari MA dengan mengatakan isi PKPU bertentangan dengan UU," paparnya.
Bayu menjelaskan, jika putusan MA nanti membatalkan PKPU, maka KPU perlu menerima putusan itu sebagaimana sudah diamini ketua KPU Arief Budiman. Namun, selama belum dibatalkan MA, peraturan yang melarang koruptor jadi caleg itu tetap berlaku.
ADVERTISEMENT
"MA hanya memutuskan apakah PKPU bertentangan dengan UU Pemilu. Permasalahannya, apakah caleg yang statusnya nanti DCT masih bisa diubah? Maka sebenarnya untuk mengubah PKPU tersebut merupakan ranah MK," saran Bayu.
"UU pemilu menegaskan jika calon telah ditetapkan menjadi DCT maka tidak dapat diubah. Jadi tidak serta merta dapat dikatakan jika keputusan MA nanti, dapat mengubah prodak PKPU sebelumnya," pungkas dia.
Reporter: Darin Atiandina