Bawaslu soal Baliho Prabowo di Cileungsi: Tak Ada Larangan

30 April 2019 21:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat bersiap sambut Waketum Gerindra Fadli Zon di lokasi baliho yang hendak diturunkan di Cileungsi, Bogor. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat bersiap sambut Waketum Gerindra Fadli Zon di lokasi baliho yang hendak diturunkan di Cileungsi, Bogor. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu Kabupaten Bogor menanggapi geger upaya penurunan baliho ucapan terima kasih atas pemenangan Prabowo-Sandi di Cileungsi, Bogor, oleh aparat, namun ditentang massa. Bawaslu mengatakan tidak ada aturan maupun larangan mengenai pemasangan baliho itu.
ADVERTISEMENT
"Kami dari pengawas pemilu sebenarnya tidak ada aturan melarang atau membolehkan setelah tahapan pungut hitung boleh apa enggak, gitu dan sebagainya. Kami tidak menemukanlah aturan itu. Jadi tidak ada larangan yang bolehkan atau enggak bolehkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Bawaslu juga sudah melihat langsung baliho itu dan tidak bisa memberikan penilaian apakah terdapat unsur provokatif dalam baliho yang dipasang oleh relawan Prabowo-Sandi.
"Ya maksudnya kan begini, dilihat dari kontennya ya, kontennya apakah ada ujaran kebencian, provokatif, itu kan bukan ranah kami sebab sudah bukan masa kampanye lagi ya, bukan masa tenang gitu," ucap Irvan.
Sejumlah massa masih bertahan di lokasi baliho yang hendak dicabut petugas di Cileungsi, Bogor. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bogor sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Namun belum diputuskan langkah selanjutnya terkait pemasangan baliho itu.
ADVERTISEMENT
"Bukan enggak mempermasalahkan ya. Tapi dari segi kewenangan kami berdasarkan aturan sudah enggak lagi ada pada kewenangan kami untuk menyatakan itu pelanggaran atau enggak," ujar Irvan.
"Tapi tentu saran kita kepada masyarakat untuk bisa menahan diri dan menunggu pengumuman resmi dari KPU soal hasil pemilu. Jadi saya tambahkan, ketika itu ditertibkan, nanti pendekatannya bukan ke aturan pemilu tetapi lebih kepada peraturan daerah soal apakah itu pemasangan reklame dan lain-lain," tutup Irvan.