Bawaslu Sumut Keluhkan Marak Alat Kampanye, Pemda Harus Tertibkan

15 November 2018 16:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat peraga kampanye bertebaran di Medan, Sumatera Utara. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alat peraga kampanye bertebaran di Medan, Sumatera Utara. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Masa kampanye Pileg 2019 yang dimulai sejak 23 September lalu membuat para calon anggota legislatif berlomba-lomba untuk mengenalkan dirinya ke publik dengan memasang alat peraga kampanye (APK) berupa umbul-umbul, baliho, hingga billboard.
ADVERTISEMENT
Namun, pemasangan itu tak beraturan hingga membuat pemandangan kabupaten/kota terganggu. Salah satunya terjadi di Medan, Sumatera Utara. Beberapa baliho maupun spanduk bertebaran di sejumlah titik seperti Jalan Juanda, Jalan Bahagia, Jalan Pelangi, Jalan Sisingamangaraja, dan lainnnya.
Ketua Bawaslu Sumut, Safrida R. Rasahan, menyayangkan pihak pemerintah daerah di Sumut yang seakan tutup mata terhadap hal itu. Ia meminta Pemkab maupun Pemkot di Sumut untuk menertibkan APK tersebut, sebab menjaga ketertiban di masa kampanye juga merupakan tugas Pemda.
Alat peraga kampanye bertebaran di Medan, Sumatera Utara. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alat peraga kampanye bertebaran di Medan, Sumatera Utara. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
“Kami mengeluhkan gerak dari Pemkot ataupun Pemkab terutama Satpol PP. Pemilu ini kan bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu, tapi pemerintah juga,” ujar Safrida kepada kumparan, Kamis (15/11).
Syafrida juga meminta kepada caleg yang sudah memasang spanduk agar segera menurunkannya. Ia meminta para caleg untuk berkoordinasi dengan KPUD Sumut untuk pemasangan APK, sebab lokasi pemasangan APK telah diatur di UU Pemilu maupun peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.
ADVERTISEMENT
“Selain dari APK yang disediakan oleh KPU, seharusnya caleg lapor ke partai untuk memasang APK sesuai dengan jadwal yang ada,” ucap Safrida.
Alat peraga kampanye bertebaran di Medan, Sumatera Utara. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alat peraga kampanye bertebaran di Medan, Sumatera Utara. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Tidak hanya spanduk caleg bahkan umbul-umbul dukungan terhadap presiden pun telah terpasang di salah satu jalan protokol Medan, tepatnya di Jalan Sudirman.
Pemasangan APK telah diatur dalam Pasal 34 PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu. Lokasi pemasangan APK juga tidak boleh sembarangan, sesuai Pasal 34 ayat (2) PKPU 23/2018 , APK dilarang dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Lokasi pemasangan APK juga ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah setelah berkoordinasi dengan pemda. Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alat peraga kampanye bertebaran di Medan, Sumatera Utara. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alat peraga kampanye bertebaran di Medan, Sumatera Utara. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT