Bawaslu Sumut Larang Kandidat Bagikan Infak dan THR Selama Ramadhan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Yang menyiarkan ini tentu akan ditindak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Aulia, saat dihubungi (15/5).
Kemudian, Bawaslu juga melarang ucapan selamat menjalankan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka, kuliah (ceramah) oleh pasangan calon.
"Termasuk, ucapan selamat Idul Fitri, kampanye di tempat ibadah, dan juga dilarang membagi-bagikan infak dan sedekah dengan tujuan kampanye," pungkas Aulia.
Tak hanya itu, pasangan calon juga dilarang memberikan bingkisan ataupun tunjangan hari raya (THR). "Sedangkan untuk pasangan calon, mereka bisa didiskualifikasi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pilkada Serentak 2018 ini cukup berbeda dari yang sebelumnya, karena bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadhan. Berbagai peraturan yang dibuat tersebut agar tidak ada motif kampanye terselubung yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon.
Di Pilkada Sumut 2018, yang maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur hanya ada 2 pasangan calon, yakni nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.