Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Digunakan sebagai Ajang Politik

30 April 2018 22:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Bawaslu. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Bawaslu. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta fungsi car free day (CFD) dikembalikan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Bawaslu menegaskan CFD tidak boleh dijadikan sebagai ajang kampanye untuk kepentingan politik.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye dan partai politik tertentu. Jadi kembali ke asas dasar dan peraturan," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
Bawaslu kemudian menginstruksikan kepada Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi kegiatan CFD di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Bawaslu setempat juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan undang-undang, pergub, dan perda yang berlaku. Kerja samanya antara lain tidak memasukkan agenda partai politik tertentu karena CFD merupakan milik semua orang.
Apabila masyarakat menemukan melanggar di CFD, maka masyarakat berhak melaporkannya kepada pihak terkait untuk ditindak berdasarkan perda yang ada.
"Jika terjadi pelanggaran, perda tersebut akan memberikan sanksi. Dan jika ada persekusi atau lainnya tentu masyarakat bisa melaporkan kepada kepolisian setempat," ujar Bagja.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk menanggapi kegiatan kelompok dengan kaus #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja di CFD, Bawaslu melihatnya masih dalam koridor kebebasan berbicara dan berekspresi.
"Kemudian memaksa orang lain untuk setuju dengan pilihannya, maka itu termasuk dalam pelanggaran dan bisa masuk dalam pidana atas tindakan tidak menyenangkan," tutup Bagja.