Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bawaslu menemukan ada 436 kasus dugaan mobilisasi pemilih saat pencoblosan Rabu (17/4) kemarin. Hingga saat ini, Bawaslu masih mengkaji temuan ini terkait pidana pelanggaran kampanye.
ADVERTISEMENT
"Ada (temuan) dugaan mobilisasi pemilih, ada 436. Mobilisasi pemilih masih agak sulit, kita lihat (kaji) masuk pidana atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu lainnya. Mulai dari logistik pemilu yang tidak lengkap di ribuan TPS, hingga surat suara tertukar. Sekadar diketahui, jumlah TPS pada Pemilu 2019 sebanyak 813.350.
"Temuan di hari H, logistik TPS tidak lengkap ada 11.186 TPS. Surat suara tertukar ada 3.721, pemungutan suara lebih dari jam 7, itu ada sekitar 30.733," katanya.
"TPS tidak pasang DPT ada 5.477, TPS tidak pasang visi-misi paslon ada 18.225, TPS tidak menyediakan alat bantu disabilitas ada 22.666. Itu laporannya sampai tadi pagi," lanjut Rahmat.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya 17.033 TPS terlambat menerima logistik pemilu dan 6.474 TPS tak terdapat kotak suara. Ada juga ribuan pelanggaran kampanye di masa tenang.
ADVERTISEMENT
"Pada pra hari H (pencoblosan), dugaan kampanye pada masa tenang temuanya 3.399. Kemudian, 3.250 TPS belum disiapkan hingga pukul 09.00, jadi TPS itu pukul 09.00 harus disiapkan karena peraturannya harus disiapkan sehari sebelumnya. Lalu TPS yang tidak aksesibel itu sekitar 2.366 temuan," terangnya.